Minut, Swarakawanua.com – Kuasa Hukum Yuliana Pangemanan Noch Sambouw, SH, MH, CMC menjelaskan recana eksekusi objek tanah di Desa Laikit oleh PN Airmadidi pada 30 November 2023 gagal dilakukan.
Terpantau oleh awak media alat berat jenis eksavator yang disiapkan oleh pihak pelaksana eksekusi berpindah-pindah tempat untuk standby dari titik yang satu ke titik lain menunggu arahan dari pihak pelaksana eksekusi namun sampai dengan pukul 17.00 Wita atau jam 5 sore alat berat tersebut tidak difungsikan.
Begitu juga dengan personil pengamanan yang disiapkan oleh pelaksana eksekusi tidak bisa merapat ke lokasi objek yang akan dieksekusi karena di lokasi objek eksekusi telah dipenuhi oleh kurang lebih 600 orang yang antusias membantu keluarga termohon eksekusi untuk mengamankan objek eksekusi.
Diketahui rencana eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Airmadidi dasarnya ada permohonan eksekusi terhadap putusan perkara nomor 49/Pdt.G/2014/PN.Arm yang objek eksekusinya terletak di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara sehingga Ketua PN Airmadidi menindaklanjuti permohonan tersebut dengan mengeluarkan penetapan eksekusi tertanggal 20 November 2023 yang hari pelaksanaan eksekusinya ditetapkan pada hari Kamis tanggal 30 November 2023.
Namun ternyata objek tanah yang akan dieksekusi tersebut adalah sebagian besarnya masuk dalam objek tanah perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm yang sementara berperkara di PN Airmadidi saat itu dengan agenda sidang pemasukkan duplik. Objek tanah yang akan dieksekusi berdasarkan putusan perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN.Arm luasnya ± 8.390 M² masuk dalam objek tanah perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm yang luasnya ± 9.276 M² sehingga Noch Sambouw, SH.MH.CMC selaku Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm setelah mengetahui adanya rencana pelaksanaan eksekusi tersebut merasa keberatan dan melayangkan Surat Permohonan Penangguhan Eksekusi kepada Ketua PN Airmadidi pada hari Senin tanggal 27 November 2023.
Permohonan penangguhan eksekusi dari Noch Sambouw, SH.MH.CMC tersebut tidak diindahkan oleh Ketua PN Airmadidi sehingga Sambouw pun mengambil langkah untuk memblokade objek eksekusi dengan sekitar 600 personil dari lintas ormas demi untuk mengamankan objek tanah yang sementara berperkara dan dikuasakan kepadanya. Tak pelak rencana eksekusi pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 tersebut gagal dan tidak bisa dilaksanakan karena objek tanah yang akan dieksekusi tersebut sudah dipagar betis oleh personil dari lintas ormas dan tidak diperkenankan dimasuki oleh petugas eksekusi.
Saat ditemui awak media Advokat kawakan yang low profile ini memberikan stateman “ Saya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi Saya juga mengambil langkah hukum membela hak konstitusi klien Saya dan langkah tersebut Saya lakukan karena ada aturan dari Mahkamah Agung RI yakni Pedoman Pelaksanaan Eksekusi Pada Pengadilan Negeri tahun 2019 yang harus dipatuhi oleh pihak Pengadilan dalam hal pelaksanaan eksekusi agar tidak ada pihak lain warga negara RI yang dirugikan hak konstitusinya. Ada alasan penangguhan eksekusi yang tertuang dalam Pedoman Pelaksanaan Eksekusi Pada Pengadilan Negeri Tahun 2019 oleh Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, seharusnya pedoman tersebut dijadikan acuan eksekusi dimaksud ditangguhkan dan disampaikan kepada pihak pemohon eksekusi alasan tersebut. Ada hak konstitusi dari klien Saya yang dilanggar jika eksekusi tersebut dilaksanakan karena objek eksekusi tersebut saat ini sementara diperiksa atau berperkara di PN Airmadidi.”
Dikatakannya, pada materi gugatan perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN.Arm poit 21 sudah jelas berbunyi dimana kedudukan hukum Yuliana Pangemanan tidak terikat dengan putusan perkara PN Airmadidi nomor 49/Pdt.G/2014/ PN.Arm tangal 9 Maret 2015 Jo putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 112/PDT/2015/PT.MND tanggal 27 Agustus 2015 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI nomor 971/K/Pdt/2016 tanggal 15 Juni 2016 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI nomor 945/PK/PDT/2018 tanggal 18 Februari 2019.
Ditanya apakah tidak ada batasan terkait permintaan penangguhan eksekusi. Sambouw menjelaskan sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur batasan jumlah berapa kali eksekusi itu dimohonkan dan/atau ditangguhkan pelaksanaannya. Menurut Sambouw sepanjang masih ada upaya hukum yang dilakuakn oleh orang/pihak lain terhadap objek eksekusi tersebut dan upaya hukum tersebut dianulir oleh peraturan perundangan maka sudah sepatutnya objek eksekusi tersebut belum bisa dieksekusi karena itulah aturan yang ada di NKRI sekarang.
“Itu belum ada aturan seberapa banyak kali permohonan eksekusi dimintakan dan ditangguhkan. Akan tetapi sepanjang objek eksekusi tanah itu masih dalam proses perkara lain oleh pihak/orang lain warga negara Indonesia maka pengadilan itu harus menghormati upaya hukum yang dilakukan tersebut sebab berdasarkan UUD 1945 ayat 28D (1) berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta pelakuan yang sama dihadapan hukum sehingga eksekusi terhadap objek tanah yang masih dalam perkara lain haruslah ditangguhkan sampai objek tersebut benar-benar bersih tidak ada lagi upaya hukum oleh orang/pihakk lain,” kata Sambouw.
Selanjutnya setelah eksekusi gagal, Yuliana Pangemanan selaku Penggugat pada perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN.Arm dan Kuasa Hukum diundang ke Kantor Pengadilan Negeri Airmadidi untuk di pertemukan dengan Tergugat J. Tuegeh,dkk (pemohon eksekusi perkara nomor 49/Pdt.G/2014/PN.Arm) karena menurut pihak PN Airmadidi (Panitera) sudah mendengar atau mengetahui ada pembicaraan damai dari kedua belah pihak sejak tanggal 20 November 2023 sehingga “selayang pandang” upaya perdamaian dari kedua belah pihak tersebut disambut baik oleh Noch Sambouw, SH.MH.CMC dan mengajak kliennya datang ke PN Airmadidi karena menurutnya hal tersebut adalah cara menyelesaikan perkara yang paling baik. Ternyata selain berprofesi sebagai Advokat Noch Sambouw juga berprofesi sebagai Mediator Bersertifikat Terakreditasi Mahkamah Agung RI juga memiliki sertifikat kompetensi Ahli Mediator Konsiliator dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan tercatat sebagai keanggotaan Pusat Mediasi & Resolusi Konflik (PMRK). Ahli Mediator jebolan Jimly School of Law and Government milik Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. MH ini begitu antusias dengan rencana “selayang pandang” tersebut dan saat pertemuan di PN Airmadidi pada malam (19.30 Wita) 30/11/2023 itu Sambouw memainkan perannya memaparkan langlah-langkah perdamian dan pada pertemuan tersebut ada buah dari penerapan skill Ahli Mediator Konsiliator yakni kedua belah pihak sudah berbaikan juga sudah menyatakan berkemauan untuk menyelesaikan perkara secara damai tahap demi tahap sampai tuntas.
Sambouw pun sesalkan atas apa yang dilakukan oleh PN Airmadidi yang memaksakan pelaksanaan eksekusi walaupun sudah ada permohonan penangguhan eksekusi berserta alasannya yang benar sesuai aturan. Selain alasan yang tepat sudah diuraikan dalam permohonan penangguhan eksekusi oleh Kuasa Hukum Juliana Pangemanan ternyata pada tanggal 28/11/2023 pihak PN Airmadidi telah mengetahui sudah ada indikasi dilakukannya perdamaian dari pihak pemohon eksekusi dan termohon eksekusi seharusnya Ketua PN Airmadidi mengambil langkah bijak menangguhkan pelaksanaan eksekusi agar tidak merugikan kedua belah pihak lagipula alasan untuk ditangguhkannya eksekusi sudah sangat jelas. Menurutnya dengan dipaksakannya dilaksanakan eksekusi yang kemudian gagal telah menyebabkan kerugian materil bagi kedua belah pihak. Setelah eksekusi gagal barulah pihak PN Airmadidi mundur ke belakang mempersilahkan kepada kedua belah pihak untuk berdamai.
“Kasihan kerugian sejumlah nilai uang yang dialami oleh kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon eksekusi selaku warga masyarakat atas dipaksakannya pelaksanaan eksekusi tersebut. Andai saja PN Airmadidi dalam hal ini Ketua Pengadilan dan Panitera ketika diajukan permohanan penangguhan eksekusi dari kami apalagi tanggal 28/11/2023 pihak PN Airmadidi sudah mengetahui ada indikasi perdamaian maka segeralah memberitahukan adanya penangguhan eksekusi dan dilakukan pertemuan kedua belah pihak untuk dimediasi sehingga kedua belah pihak tidak meraup kantong lagi dan tidak ada kerugian secara materil dan moril dari kedua belah pihak,” sembur Sambouw.
Sementara proses perdamaian berlangsung, hari Selasa 5/12/2023 PN Airmadidi tetap melanjutkan proses pemeriksaan perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm sesuai dengan agenda pemeriksaan perkara pembuktian surat dari pihak Penggugat sambil menunggu adanya kabar perdamaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
“Saya berharap kedepan Pengadilan Negeri Airmadidi akan bertindak lebih bijak dalam mengambil keputusan mengenai pelaksanaan eksekusi dan lakukanlah sesuai dengan pedoman pelaksanaan eksekusi yang sudah dibuat oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, ” timpal Sambouw menambahkan. (***)