Minut, SwaraKawanua.com – Bendungan Kawangkoan – Kuwil kini menjadi salah satu primadona objek wisata di Kabupaten Minahasa Utara.
Usai diresmikan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, Bendungan Kawangkoan – Kuwil ramai di kunjungi wisatawan.
Namun, dibalik fenomena ramainya wisatawan datangi Bendungan, terjadi polemik dalam penarikan retribusi Rp. 5.000 oleh pihak pengelola.
Hal itu mendapat perhatian aktifis senior William Luntungan. Menurutnya, penarikan retribusi harus berdasarkan peraturan jika tidak itu sudah termasuk PUNGLI.
“Di Bendungan Kawangkoan – Kuwil sudah ada penarikan retribusi, tapi penarikan itu tanpa dasar hukum,” ungkap Will, Selasa 7 Maret 2023.
Katanya, tidak masalah jika mereka menarik retribusi asalkan, harus ada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Desa (Perdes).
“Selama tidak ada karcis itu jelas PUNGLI,” katanya lagi.
Will mempertanyakan uang hasil penarikan retribusi, menurutnya, uang hasil penarikan akan dikelola siapa?
“Perda mengatur tentang otonomi daerah, sedangkan Perdes mengatur tentang pendapatan desa dan masyarakat,” terangnya.
Will menilai, dengan adanya objek wisata tersebut, seharunya menjadi peluang bagi para pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha mereka.
“Harus ada pemberdayaan UMKM untuk warga Desa Kawangkoan dan Kuwil, caranya dengan memberikan ruang bagi mereka (Para pelaku usaha) berjualan di Bendungan,” tegasnya.
Lanjut Will, jika hal itu dikelola dengan benar, otomatis akan menghasilkan PAD bagi Minut. (MJS)