Minut, Swarakawanua.com – Hari ke dua sidang tindak pidana pemilu pergeseran suara di Kecamatan Likupang Barat, mendengarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang Eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, masih diruangan yang sama yakni Ruang Sidang Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali S.H.,M.H.
Begitu juga dengan hakim yang memimpin jalannya persidang dimana, Ketua Majelis Hakim Christian Elieser Rumbajan, Hakim Anggota (1) Ari Mukti Efendi dan Hakim Anggota (2) Saiful Idris, Selasa 14 Mei 2024.
Dalam kesempatan hari kedua ini, Replik JPU Kejari Minut menanggapi eksepsi penasehat hukum para terdakwa.
Tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa, dibacakan langsung JPU pada sidang perkara tindak pidana Pemilu.
Usai mendengarkan tanggapan dari JPU, kuasa hukum terdakwa DR. Santrawan T Paparang, SH. MH. M.Kn, didampingi Putra Saleh, SH, Samuel Tatawi, SH dan Marcsano Wowor, SH secara tegas mengatakan Eksepsi yang mereka masukan kemarin bobot Yuridisnya 100.
“Dari ilmu pengetahuan hukum pidana, dari sisi acaranya, dari sisi ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017, dari peraturan Mahkamah Agung nomor 1, nomor 2 tahun 2018 itu konteksnya lengkap,” kata Paparang.
Kata Paparang apa yang disampaikan JPU tidak ada isinya.
“Kenapa tidak ada isinya, Jaksa menanggapi bahwa hari yang di maksud adalah kerja. Hari kerja yang di maksud disini adalah 14 hari tahap penyidikan tiga hari dia berikan berkas perkara pertama kepada Jaksa, ada petunjuk dikembalikan lagi, tiga hari tenggang waktunya,” ungkap Paparang.
Lanjut dia, jadi batas waktu dari penyidikan itu tiga tambah tiga, enam, berarti ada 20 hari. 20 hari itu kalau dia jatuh waktunya hari libur maka terhitung hari itu waktunya. Sehingga disini Jaksa wajib melimpahkan berkas ke pengadilan paling lambat lima hari.
Menurutnya, apa yang disampaikan replik eksepsi dari JPU tidak memenuhi syarat yuridis.
Ia menegaskan, batasan hukumnya, batasan yuridisnya sudah jelas berkiblat pada undang-undang nomor 7 tahun 2017.
“Jadi hari yang dimaksud adalah, 14 hari, ditambah enam hari, ditambah lima hari,” tegas Paparang.
Paparang menyesalkan JPU tidak menanggapi eksepsi mereka yang lainnya.
Penulis: Mario Sumilat