Penerimaan BLT-BBM Dan BPNT Belum Di Vaksin, Ini Penjelasan Kadis Dinsos

oleh -1779 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com-Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), lewat dinas Sosial dengan tegas akan menunda penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bantuan Pa ngan Non Tunai (BPNT) jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belum di vaksin.

Hal tersebut bukan tidak mendasar, namun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 pasal 13A menyebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Hal tersebut sudah sangat jelas, bagi para penerima bantuan jika tidak di vaksin akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi dikenakan yaitu, penundaan atau pemberhentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial,” ujar Kepala Dinas Sosial Selvie N Lendombela, S.Pd, MM.

Hal tersebut juga di jelaskan Lendombela, diperkuat dengan surat edaran dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Mitra. Dengan nomor 010/Satgas-Covid-19/2022 tentang, penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Pada poin yang keenam sudah jelas di tulis bahwa, semua masyarakat yang menerima bantuan wajib harus di vaksin,” pungkas isteri tercinta anggota DPRD Mitra Tenny Kosegeran.

Ditambahkan mantan Camat Silian Raya tersebut, aturan ini bukan produk baru. Tetapi, ini sudah dari tahun lalu pasca pandemi Covid-19 sudah diatur dalam peraturan presiden bagi penerima bantuan sosial dari Pemerintah harus sudah di vaksin Covid-19.

“Bagi wajib vaksin Booster, menyesuaikan dengan jangka waktu wajib dosis 1, dosis 2 ke dosis booster,” ucap Lendombela.

Dirinyapun berharap, kiranya ini bisa di pahami seluruh warga masyarakat. Ini semua untuk melindungi diri kita sendiri, maupun melindungi keluarga kita dari covid-19.

“Saya juga mengingatkan kepada pihak PT. Pos Indonesia sebagai penyalur bantuan BLT-BBM dan BPNT, terlebih para Hukum Tua agar sama-sama kita mengawasi  penyaluran bansos ini. Karena para Hukum Tua sendirilah yang lebih mengetahui data dari para penerima bantuan,” tutupnya. (CIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.