Penertiban Jalur Hijau Boulevard Inprosedural

oleh -204 Dilihat
Penertiban di Jalur Hijau Boulevard, kemarin.
Penertiban di Jalur Hijau Boulevard, kemarin.

Manado, Swarakawanua.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado melakukan penertiban di kawasan jalur hijau Jalan Piere Tendean ( Boulevard) Kecamatan Sario.
Namun sangat disayangkan, kegiatan yang bertujuan untuk menata wajah Kota Manado agar lebih baik justru dilakukan tidak sesuai aturan.

Penertiban di jalur hijau Boulevrar, Senin (11/10/2021) kemarin dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Bidang Hukum dan Perundangan-undangan, padahal dengan jelas dalam Perwako Nomor 42 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado Tipe A diatur bahwa untuk penindakan penertiban merupakan tugas pokok dan fungsi dari Satpol-PP bidang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Umum.

Pemerhati pemerintahan dan politik Kota Manado Terry Umboh sangat menyayangkan adanya penertiban yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Memang SatpolPP itu penegak Perda namun untuk penindakan dilapangan hanya bisa dilakukan oleh Bidang Trantibum, sedangkan bidang Hukum dan Perundang-undangan sekedar koordinasi. Penertiban kali ini inprosedural,” ujar Umboh.

Dikatakannya, Kepala SatPol-PP Kota Manado harus bertanggungjawab atas keteledoran ini, hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi karena Satpol-PP ada penegak Perda bagaimana bisa Kasat PolPP tidak memahami dengan benar Perwako Nomor 42 tahun 2016.

“Ini bahaya dan memalukan bagi Pemerintah Kota Manado. Harusnya ini menjadi perhatian serius bagi Walikota dan Wakil Walikota Manado,” tukas Umboh.(mey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.