Manado, Swarakawanua.com – Sidang ke-4 Praperadilan kasus emas 18,76 kilogram mendengarkan keterangan saksi ahli pidana dan saksi ahli hukum perdata dari pemohon.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado itu dengan perkara nomor2/Pid.Pra/2024/PN Mnd. dihadiri puluhan simpatisan Lilis Suryani Damis.
Nyanyian sholawat mengiringi jalannya persidangan.
Kepada sejumlah awak media usai sidang, Penasehat Hukum Lilis Damis, Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh Cs mengungkapkan, hari ini kami menghadirkan dua saksi ahli.
“Prinsipnya saksi fakta yaitu dua asisten kami sudah menjelaskan mekanisme yang terjadi setelah diajukan surat permintaan pengembalian barang bukti dan apa yang terjadi?,” kata Paparang
Lanjutnya, untuk Ahli pidana jelas sudah mengatakan tadi, bahwa wajib yang dapat disita itu setelah penetapan tersangka.
“Ibu lilis klien kami ini pada waktu itu belum kapasitas sebagai saksi, belum dalam kapastias sebagai tersangka dan atau belum kapasitas sebagai terdakwa,” Jelas Paparang.
Kedua PH kondang tersebut mempertanyakan SOP yang dilakukan pihak Ditreskrimsus Polda Sulut.
Dikatakan Hanafi, dalam kaitan pasal 39 yang diangkat dalam rumusan penjelasan dalam ahli pidana jelas mengatakan bahwa penyitaan wajib harus ada tersangka dulu.
“Apa yang disampaikan ahli pidana tadi menyangkut tentang penyitaan. Bahwa sejatinya harus memenuhi ketentuan yang diatur oleh undang-undang itu sendiri,” kata Hanafi.
Menurutnya, jika memacu pada pasal 38 ayat 2 dan pasal 38 ayat 1 terdapat perbedaan yang sudah diatur.
“Kita memacu pada pasal 38 ayat 2 yang pada intinya, keadaan yang sangat mendesak, Itu wajib hukumnya tanpa harus ada ijin ketua pengadilan terlebih dahulu, itu dapat dilakukan. Sedangkan keadaan yang normal, itu wajib hukumnya memenuhi pasal 38 ayat 1, dimana, hukumnya harus ada ijin ketua pengadiln megeri setempat,” ungkap Saleh.
Kata Hanafi, jika dikaitkan dengan fakta yang ada, penyitaan emas saat itu, tanpa adanya tanpa ijin ketua pengadilan, dan pada tanggal 7 sudah dilakukan penyelidikan oleh termohon.
“Jika melihat kondisi saat itu, berarti ada fakta keadaan ketika itu tidak mendesak, maka, wajib hukumnya harus ada ijin Ketua Pengadilan,” tutur Saleh.
Penulis: Mario Sumilat