Bitung, Swarakawanua.com – Pengrusakan kawasan Hutan Lindung yang terjadi dikaki gunung Klabat, Kelurahan Karondoran Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, sementara diproses hukum oleh Gakkum LHK wilayah 3 dan sudah menetapkan dua orang tersangka RK (Rivo) warga kelurahan Kumersot sebagai pengelola dan BR (Berty) warga kelurahan Karondoran sebagai pemilik lahan mendapat apresiasi dari Lembaga Pemberdayaan Dan Pengawasan Pembangunan Sulawesi Utara (LP3S).
Menurut Calvin Limpek Selaku sekjen LP3S kepada media ini Selasa, (9/8/22) mengatakan, apa yang dilakukan oleh Gakkum merupakan penyelamatan hutan lindung yang wajib di apresiasi dan harus di dukung sambil meminta Gakkum harus bertindak tegas.
“Salut buat Gakkum, dan meminta pelaku harus di tindak tegas karena menyangkut kehidupan banyak orang dan pengrusakan hutan adalah isu global. ” Ujar Calvin.
Lanjut Limpek, walaupun memberikan apresiasi, Limpek juga meminta agar Gakkum jangan tebang pilih.
Informasi yang didapat dilapangan, bahwa ada juga yang lari tengah malam sebelum Gakkum melakukan operasi keesokan harinya.
“Malahan yang lari hari pertama melakukan penambangan ilegal dan pengrusakan hutan lindung, seharusnya walaupun mereka sempat lari dengan mengeluarkan alat berat excavator tengah malam, tapi Gakkum sudah punya bukti bahwa mereka telah melakukan pengrusakan hutan, yang tertangkap tangan dan yang lari seharusnya semua di proses hukum.” kata Limpek.
Lanjut Limpek, apalagi yang melakukan pengrusakan dan sudah beberapa kali mendapat teguran dari pemerintah diduga dilakukan oleh oknum Kepala Lingkungan di Kelurahan Karondoran yang seharusnya memberikan contoh yang baik.
“Informasi yang kami dapat dari lapangan dan beberapa pemberitaan sebelumnya pelaku pengrusakan hutan yang diduga adalah oknum Kepala Lingkungan berinisial JK sebagai pemilik lahan dan FN warga desa Klabat sebagai pengelola. Mereka seharusnya di proses hukum karena telah melakukan pengrusakan hutan lindung.” Ujar Limpek.(*)






