MITRA, Swarakawanua.com-Wartawan bernama Charles, jurnalis dari media online yang sementara bertugas melakukan peliputan di Pos Covid-19 Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mengalami intimidasi dari oknum CK yang bertugas sebagai Satpol-PP Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Rabu 13 Januari 2021.
Saat itu, charles sedang melaksanakan tugas peliputan di Posko Covid-19 di Gunung Potong (Desa Pangu ) dan membantu petugas Covid-19 adakan pengecekan berkas-berkas yang ada.
Tiba-tiba, Ia dihampiri oknum Satpol-PP tersebut dan melarang agar jangan ikut campur dalam tugas mereka disitu.
“Kita le so lelah, jangan ada orang luar ikut campur di sini. Nda ada yang kita mo pake di sini, jangan ngana campur-campur kita pe tugas ini. Dorang le so sok-sok kita sini, pe kira le sedap ja ba jaga disini,” sebut oknum Satpol-PP tersebut dengan nada keras.
Tak sampai disitu, oknum ASN Satpol-PP yang diketahui memegang jabatan sebagai Kepala Bidang (Kabid) itu pun menambahkan, dirinya melakukan tugas jaga di Posko Covid-19 Gunung Potong karena aturan.”Jadi jangan ikut campur pa kita sini (jangan ikut campur saya di sini), pewai le,” sambung CK.
Bahkan, kata Charles, oknum CK tersebut tampak arogan mengusir warga masyarakat yang telah membawah surat perjalanan namun batas waktunya sudah habis. Sangat ironis sekali, pelakuan oknum Satpol-PP tersebut yang sangat arogan bahkan hingga memukul bodi Mobil dari salah satu warga yang masuk ke Kabupaten Mitra.
“Kaluar ngana dari sini kalau nda ada surat. Ngana ini rupa pandang enteng pa kita kang,” tutur CK sembari menanyakan kepada petugas lainnya, apa dia (pelaku perjalanan) pe penyebab.
Sementara itu, di tempat terpisah Ketua Jurnalis Minahasa Tenggara (JMT) Stenly Kalumata mengatakan, sangat menyesalk an tindakan yang dilakukan oknum Kabid yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja.
“Saya sebagai Ketua JMT Kabupaten Mitra sangat menyesalkan kejadian itu. Selaku pemimpin seharusnya memiliki jiwa rendah hati. Namun sangat disesalk an sekali sikap yang arogan ditunjukan oknum Satpol-PP tersebut. Perlu diketa hui, kami para insan pers dilindungi hukum,” tegas Kalumata.
Ia pun menambahkan, wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan dilindungi oleh undang-undang pers.
“Dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 4 didalam ayat 1 disebutkan, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” pungkasnya.
Dilain pihak, Penasehat JMT Kabupaten Mitra Rulan Sandag menyayangkan tindakan oknum CK. Menurut Sandag, sudah menjadi sebuah konsekuensi bagi seorang ASN dalam menghadapi sejumlah hal dalam tugas, termasuk yang tidak mengenakan. Namun demikian, sebagai ASN yang memegang jabatan eselon 3, tentu harus mampu menahan diri, apa lagi di pos penjagaan yang begitu banyak memancing emosi.
“Seorang pemimpin seharusnya mampu menahan diri, karena itu wajib bagi seorang ASN. Dikarenakan beliau tersebut adalah anutan, pelayan publik yang waktu-waktu bertemu masyarakat dengan berbagai didamika. Disayangkan juga dihadapan seorang pekerja pers (teman wartawan) kemudian ada tindakan-tindakan tidak terpuji. Bahkan seolah-olah menghambat tugas pekerja pers,” tegasnya.
Perlu diingat kata Sandag, bahwa seorang jurnalis ketika melaksanakan tugas sudah jelas dilindungi oleh undang-undang. Kalopun ada perbuatan-perbuatan atau tindakan dari wartawan yang sudah melanggar kode etik jurnalis, ada proses atau ruang yang diberikan UU untuk ditempuh pihak-pihak yang kemudian merasa dirugikan.
“Itukan ada mekanisme yang perlu diambil, jika ada perbuatan wartawan yang melanggar etika. Jangan bertindak semena-mena. Intinya pesan saya, jangan sampai kejadian seperti itu terulang lagi,” ucapnya.
Sambung Sandag, seorang ASN dengan kejadian tersebut ada baiknya secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan dari pada persoalan ini berkepanjangan.
“Mengapa itu perlu dilakukan, karena beliau sebagai pejabat tentu masih panjang karirnya. Nah, dengan kejadian seperti inikan akan mempengaruhi penilaian kinerja yang bersangkutan untuk dipromosi pada jabatan-jabatan publik lainnya di pemerintahan,” sebut Sandag.
Atas tindakanya itu dikatakan Sandag, pertama sebagai ASN telah melakukan perbuatan menghalang-halangi tugas jurnalis yang pada saat itu berniat baik tapi kemudian dinilai itu keliru sehingga tidak diterima kemudian bertindak arogan.
“Ini sebetulnya selaku ASN jangan mempertontonkan suatu hal yang sangat buruk kepada masyarakat. Pak Bupati saja kalo ada hal-hal baik ucapanya atau tindakannya yang keliru, beliau langsung menyampaikan maaf. Tetapi kalo ada bawahannya yang tidak bisa menunjukan keteladanan, tentu ini perlu ada catatan dari bupati sebagai pejabat pembina Kepegawaian. Prinsipnya kejadian seperti ini harus jadi perhatian serius bupati sehingga tidak ada lagi ASN yang bertindak seperti oknum CK, “tutupnya.(CIA)