MANADO, Swarakawanua.com–
Pemerintah Kota Manado telah membuka pendaftaran penerima Bantuan Pemerintah Usaha Mandiri (BPUM) bagi warga para pelaku usaha mikro di Kota Manado. Salah satu syarat utama untuk penerima BPUM adalah surat keterangan usaha dari pemerintah kelurahan tempat pelaku usaha berdomisili.
Dalam upaya memfilter para pelaku usaha mikro di wilayah, Pemerintah Kelurahan Malalayang Satu Timur mewajibkan surat rekomendasi Kepala Lingkungan (Pala) bagi warga yang akan mengurus SKU di Kelurahan Malsatim.
“Selain KTP dan KK, warga wajib menyertakan surat rekomendasi dari Pala serta foto tempat usaha. Kalau ojek online menyertakan foto menggunakan atribut. Jika tidak ada rekomendasi pala kami tidak akan menerbitkan SKU,” kata Lurah Malsatim Alfiane Oroh SE ketika di temui di kantornya, Kamis (15/04/2021).
Untuk itu, lanjut Oroh, setiap Pala harus memastikan dengan benar bahwa warga yang akan mengurus SKU benar-benar memiliki usaha mikro. “Jika ada Pala badusta dengan memberikan rekomendasi kepada warga yang tidak memiliki usaha maka sanksi berat sudah menanti,” tegas Oroh.
Diharapkan Pala untuk tetap berintegritas dalam melaksanakan pelayanan kepada warga Malsatim tanpa melupakan tugas pokok dan fungsi kepala lingkungan.
“Selalu utamakan pelayanan terbaik kepada warga,” tukas Oroh.(mey)