MANADO,Swarakawanua.com-Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menggerebek penampungan pengiriman ilegal calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di dua lokasi sekaligus, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Senin 19 April 2021.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan dimana calon PMI yang menjadi korban mengaku sudah membayar uang muka hingga puluhan juta, mereka dijanjikan bekerja ke Dubai, Turki, Kanada, dan Inggris pada Januari 2021 lalu.
“Di lokasi penampungan pertama Harmoni Jakarta Pusat kami menemukan 13 Calon PMI dan di lokasi kedua Duri Kosambi Jakarta Barat, kami menemukan 10 CPMI. Kami ingin Pemerintah wajib melindungi warganya, kami juga memastikan apakah bapak/ibu diperlakukan dengan baik, apakah tempat penampungan sudah memenuhi protokol kesehatan,”ujar Benny saat penggrebekan pada senin malam.
Adapun Benny Rhamdani juga menuturkan bahwa calon PMI atau anak bangsa ini akan diberangkatkan ke berbagai negara penempatan seperti Kanada, Mesir, Turki, Inggris, dan Dubai. Para Calon PMI ini dijanjikan bekerja di restoran, pabrik, oleh PT Safana Agency Indonesia.
“Setelah dicek pada SISKOP2MI, PT tersebut “bodong” alias tidak memiliki ijin, berarti perekrutan dan rencana pemberangkatan sudah jelas ilegal atau non prosedural. Diduga kuat PT tersebut bukan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), namun perusahaan Travel yang tidak memiliki hak memberangkatkan Calon PMI ke negara penempatan,”tutur Rhamdani.
“Jangankan Travel (perusahaan – red), bahkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang memiliki ijin kegiatan pelatihan saja tidak memiliki ijin untuk menempatkan Calon PMI ke negara penempatan, saya tegaskan ini merupakan bagian dari kerja sindikat penempatan ilegal PMI, dan saya ingatkan kembali bahwa bagi mereka tidak peduli keselamatan anak bangsa, mereka hanya berpikir bagaimana mengambil untung sebesar-besarnya dari kegiatan ilegal ini,”ucap Kepala BP2MI.
Dari pengakuan Calon PMI ada yang sudah menyerahkan uang sebesar 5 juta sampai 40 juta. Kami menduga pasti lebih dari ini yang dibebankan kepada Calon PMI yang akan mereka berangkatkan dan beban itu akan dipotong dari gajinya dan biasanya dengan bunga di luar batas kewajaran.
“Saya tegaskan, ini merupakan kejahatan yang sistematis dan mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sehingga harus kita perangi bersama dan hukum harus bekerja untuk itu,”tegas Rhamdani.
Setelah dari dua lokasi penggrebekan Harmoni Jakarta Pusat dan Duri Kosambi Jakarta Barat, para Calon PMI kemudian dibawa ke UPT BP2MI Jakarta untuk dilakukan pendataan.
(*Feicy)