Manado,Swarakawanua.com-Pergantian posisi Wakil Ketua DPRD Sulut yang diduduki James Arthur Kojongian (JAK), dibacakan dalam rapat paripurna, Selasa (18/04/2023).
Pergantian tersebut dibaca oleh Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen berdasarkan surat masuk dari DPD Partai Golkar Sulut yang sebelumnya dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sandra Moniaga.
“Diinformasikan bahwa berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulut tertanggal 13 April 2023, perihal usulan pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar yang telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD, maka diusulkan PAW pimpinan DPRD Sulut dalam hal ini Wakil Ketua DPRD dari Saudara James Arthur Kojongian ke Saudara pengganti Raski A Mokodompit,” kata Silangen.
Untuk itu, lanjutnya, usulan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Sulut yakni Raski A Mokodompit, diumumkan hari ini.
“Dan akan dituangkan dalam keputusan DPRD untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Silangen juga sebelumnya menjelaskan bahwa sebagaimana surat yang telah dibacakan bahwa sesuai dengan amanat pasal 42 ayat 2 Peraturan DPRD Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD Sulut, bahwa pimpinan DPRD diberhentikan antara lain karena partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 43 Peraturan DPRD Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD, juga mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian dalam rapat paripurna dan usul pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan DPRD.
“Untuk itu, usul pemberhentian pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Golkar atas nama saudara James Arthur Kojongian dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD diumumkan hari ini dan akan dituangkan dalam keputusan dprd untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Berdasarkan pasal 45 Peraturan DPRD Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD menyatakan antara lain, pengganti pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti.
Calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dalam keputusan DPRD.
Pimpinan DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. (*/FT)