MANADO, Swarakawanua.com– Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Provinsi Sulut gelar aksi damai dengan 12 tuntutan yang salah satunya terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT. Ratatotok yang berkedudukan di Ratatotok, serta PT. Uskani di Basaan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Bertempat di kantor DPRD Provinsi Sulut, Selasa 24 September 2024.
Adapun dalam kesempatan tersebut, Ketua KPA Provinsi Sulut Simon Aling menuturkan, bahwa HGU PT Ratatotok bersama PT Uskani terletak di Desa Basaan tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Karena itu, kami memintakan kepada DPRD Provinsi Sulut untuk segera mungkin membentuk Panitia Khusus (Pansus). Serta segera menuntaskan penjualan tanah HGU, karena ini merupakan satu pelanggaran besar. Karena itu saya meminta segera mungkin ditindaklanjutinya,” ujar Aling.
Lebih lanjut Aling, dirinya memintakan segera usut tuntas pemegang HGU yang menjual tanah negara demi kepentingan diri sendiri seperti di Ratatotok.
“Ini jelas sudah merupakan pelanggaran, karena itu saya me mintakan kepada anggota Dewan yang terhormat. Sebagai perpanjangan tanggan masyarakat, lebih khusus lagi bagi para petani di Provinsi Sulut. Kami memintakan segera usut tuntas persoalan ini,” tegas Aling.
Aksi damai KPA Provinsi Sulut tersebut, diterima secara langsung anggota DPRD Provinsi Priscylia E Rondo, SS, M.Pd, berjanji segera membahas hal tersebut bersama para anggota DPRD Provinsi Sulut.
“Semua tuntutan telah kami terima, bahkan ke 15 perwakilan aksi damai tersebut telah duduk bersama. Kita saling sharing dengan penuh sukacita,” ungkap Rondo.
Lebih lanjut dikatakan Srikandi asli Kabupaten Minahasa Tenggara tersebut, kami telah menerima sebanyak 12 tuntutan dari para aksi damai. Salah satu poin yaitu, Hak Guna Usaha (HGU) PT. Ratatotok yang berkedudukan di Ratatotok, serta PT. Uskani di Basaan.
“Kami para anggota DPRD Provinsi Sulut telah ke 12 yang telah menjadi tuntutan para aksi damai pada hari ini. Sekali lagi, kami akan segera membahas bersama dengan anggota lainya yang belum sempat hadir pada saat ini. Karena ini menyangkut kehidupan para petani yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara,” ucap Rondo.(CIA)
Berikut Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aksi
1.) Hentikan perampasan/pengambilan tanah yang digarap oleh petani kalasey 2 dengan Dali untuk kepentingan daerah
2.) Usut kriminalisasi oleh aparat kepolisian atas petani yang menggarap tanah HGU
3.) Usut tuntas pemegang HGU yang menjual tanah negara untuk kepentingan diri sendiri seperti HGU didesa ratatotok kabupaten Minahasa tenggara
4.) Cabut izin HGU yang tidak sesuai peruntukan dan melancarkan lahan HGU PT ratatotok dan PT Uskami di desa Basaan kabupaten Minahasa tenggara
5.) Menolak pemberlakuan Bank Tanah di desa Lolak kabupaten Bolaang Mongondow
6.) Segera distribusikan tanah yang digarap oleh petani di atas lahan HGU, Hak pakai, hak guna bangunan tanah yang diklaim pihak kehutanan yang sudah menjadi perkebunan dan perkampungan rakyat
7.) Membatalkan sertifikat yang dikeluarkan oleh DPR diatas lahan eks HGU atas nama perorangan seperti didesa ongkaw dan eks PT sidate murni didesa pakuweru Utara
8.) Selesaikan tanah eks HGU yang sudah menjadi perkampungan didesa dipandu
9.) Segera diretribusi ke masyarakat petani, tanah PTPN yang tidak berproduksi didesa boyong atas dan desa tinawangko Minahasa Selatan
10.) Segera menyerahkan permohonan masyarakat petani desa pungkol kabupaten Minahasa Selatan, tanah HGU 20% dari luas tanah sesuai amanah pepres 86 tahun 2018 tentang reforma agraria
11.) Ketua/anggota DPRD provinsi Sulawesi Utara segera membuat pansus penyelesaian sengketa tanah
12.) Pemerintah dan DPRD segera melaksanakan dan menjalankan tap MPR nomor 9 tahun 2001 tentang reforma agraria.