Perlu Sinergitas Pemprov-Pemkab/Ko, DPMPTSP Sulut Beberkan Inovasi dan Deal

oleh -446 Dilihat

unnamed (1)

SULUT, Swarakawanua.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulut, Hendry Kaitjily SH mengingatkan, perlu adanya sinergitas antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota (Pemkab/ko).

“Rapat Koordinasi (Rakor) DPMPTSP bukan hanya seremonial belaka.DPMPTSP telah menghasilkan langkah bersama, membentuk sinergitas Provinsi Sulut dengan Kabupaten/Kota untuk bersama-sama memperbaiki sektor penanaman modal, juga pelayanan terpadu satu pintu.Inilah kesepakatan (deal) kita,” serunya, Jumat (9/3) kepada wartawan di hotel Ibis Manado.

Diterangkannya, dalam sektor penanaman modal ini telah disepakati tiga poin penting yaitu membuat planning, sharing dan mapping, agar nantinya bisa melangkah bersama.

“Tiga poin ini merupakan langkah awal, terpenting adalah mapping.Dimana, memerlukan pemahaman Kabupaten/Kota tentang potensi daerahnya masing-masing.Artinya, kita ingin mereka memiliki potensi yang jelas dan sama mappingnya. Tujuannya, menarik investor masuk Sulut bukan hanya diprioritaskan di Bitung dan Boltim,” pungkasnya.

“Selain itu potensi yang ditawarkan ke investor tidak lagi bermasalah semisal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung yang terkendala dikarenakan antara planning, sharing informasi, dan mapping belum clean and clear,” ungkapnya seraya menambahkan ketika ditawarkan ke investor tanahnya bermasalah.

“Maka kedepan kita ingin semua menjadi jelas.Maksudnya, yang ditawarkan kepada investor itu tidak bermasalah lagi.Kemudian kita berinovatif untuk memunculkan buku panduan bagi investor.Ketika datang Sulut, mereka membaca dan mengetahui tentang investasi Kabupaten/Kota di Sulut.Bahkan, Gubernur pun kalau ketemu investor tersebut, beliau akan memberikan sesuatu seperti potensi yang ada di Sulut,” sambungnya.

Dilanjutkan dia, terkait sektor pelayanan terpadu satu pintu, DPMPTSP se Sulut deal membenahi masalah regulasi (penyeragaman) sesuai peraturan perundang-undangan maupun Permendagri nomor 38 tahun 2017 dan pelayanan publik.

“Alur harus sama.Seperti dalam pengurusan, kalau ada orang masuk polanya harus diperiksa dokumen, diolah, diproses dan diberikan ijin. Lalu, terkait pola inteknis sesuai diatur oleh Undang-Undang (UU).Kemudian, yang disepekati juga adalah masyarakat yang mengurus perijinan baik bayar di Provinsi dan Kabupaten/Kota itu sama,” jelasnya menambahkan untuk seragam pegawai akan didesign sama, termasuk warnanya.

“Kita juga akan menerapkan semua perijinan seperti non restribusi, tidak dipungut biaya.Inilah langkah kita dalam menyikapi kesepakatan dengan KPK dan Ombudsman,” tambahnya.

Menurutnya, dalam rakor ini Pemkab/Pemkot deal dan antusias untuk merealisasikannya.Bahkan, kata dia, dalam waktu dekat akan dilakukan deklarasi yang nantinya ditandatangani seluruh Kadis DPMPTSP se Sulut.

“Tentu, ini sebagai langkah awal kita dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang cepat, mudah dan transparan,” kuncinya. (Egen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.