Perusahaan Tambang Ilegal Rusak Lingkungan, Hukum Tua Soyowan Angkat Suara

oleh -1809 Dilihat

20191104_130809MITRA, Swarakawanua-Salah satu Hukum Tua (Kumtua) di Kecamatan Ratatotok keluhkan kerusakan lingkungan akibat Perusahaan tambang Ilegal (Peti)di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). dimana lahan tersebut awalnya gunung hijau dengan pohon-pohonya, namun sangat disayangkan, hanya sebulan sudah menjadi rata oleh alat berat.

Hal tersebut dibeberkan Hukum Tua Desa Soyowan Stevi Lumintang, kalau di desa Soyowan sendiri ada persoalan yang besar soal lingkungan. Dimana, hanya sebulan gunung tersebut sudah rata dan ditempat tersebut sudah ada alat-alat berat (Exsafator dan sejenisnya).

“Menjadi pertanyaan yang besar dari kami pemerintah desa, setelah pihak perusahaan melakukan pertambangan besar-besaran, dan merusak lingkungan yang ada di kecamatan Ratatotok,”ujar Lumintang.

Pada dasarnya, perusahaan yang mengelola tambang tersebut tidak mempunyai Ijin. Dikarenakan, itu kami berharap Dinas terkait untuk adakan penelitian.Takutnya kedepan, uap sianida yang menjadi bahan dalam pengelolaan emas akan meracuni warga masyarakat.

“Saya berharap pihak terkait untuk turun kelapangan adakan penelitian, menginggat sekarang sudah memasuki musim hujan. Bahkan, lokasi nya pun hanya dekat dengan pemukiman warga,”pungkasnya.(Cia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.