MITRA, Swarakawanua.com-Aktivis Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Ridel Lumintang, S. Sos melaporkan ke pihak Kepolisian Resor Minahasa Tenggara dugaan aktivitas penambangan ilegal dengan menggunakan Alat Berat di lokasi Lobongan dan Limpoga Kecamatan Ratatotok.
Pasalnya, sesuai instruksi dari Pemerintah Kabupaten Mitra tidak ada alat berat yang beraktivitas di tambang. Namun sesuai pantauan kami dilapangan, masih ada alat berat yang beraktivitas.
“Disana ada banyak Peti alat berat. Namun tujuan saya laporkan oknum saat ini atas nama Jechlan Waworuntu karena hanya dia yang saya tahu waktu kami melakukan pemantauan di lokasi tambang dan banyak saksi melihat aktivitasnya disana. Saksinya saya sudah bawa,” tegasnya.
Namun sangat disayangkan sekali, pihak kepolisian dalam hal ini pihak Polres Mitra telah mengarahkan agar permasalahan ini dibuat surat aduan terlebih dahulu.
“Pak Wawan yang menerima saya meminta agar dibuat surat aduan saja langsung ke Pak Kapolres Mitra. Kalau boleh lapor semua PETI yang ada di tambang, ” kata Lumintang yang juga wakil Ketua GAMKI Mitra.
Iapun menambahkan, kita akan lihat dulu kedepan apa laporan kami ditindaklanjuti oleh pihak Polres Mitra atau tidak.
“Tuangkan dalam laporan pengaduan kepada Kapolres nanti disposisi. Di print tuangkan siapa yang bapak laporkan. Akan ditindaklanjuti kapolres akan disposisi ke unit kabag reskrim. Dilampirkan dengan bukti yang ada semua pengaduan,” kata Lumintang menirukan perkataan Polisi.(CIA)