Manado,Swarakawanua.com-Pekan depan nanti Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2022.
Lebih lanjut disampaikan Jerry, Perda Nomor 9 Tahun 2022 ini tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Perda tersebut sangat penting karena Pemerintah Daerah mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Jerry.
Untuk diketahui, Jerry mengatakan Perda tersebut mewajibkan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pemprov Sulawesi Utara melakukan berbagai inovasi, salah satunya inovasi di bidang kebijakan publik,” jelasnya.
Lebih lanjut Jerry menyampaikan Regulasi tersebut selain mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah juga didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat APBD.
“Diketahui, sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut yang diketuai Careig Nachel Runtu (CNR) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Optimalisasi Penyelengaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosker),” teran Jerry. (*FT)