Pimpinan Dan Anggota DPRD Sulut Melaksanakan Sosialisasi Dua Produk Peraturan Daerah

oleh -1207 Dilihat

Sulut,Swarakawanua.com-Ketua DPRD Provinsi Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Sulut Nomor 2 tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, bertempat di Kelurahan Soataloara, Kecamatan Tahuna, Selasa (27/09/2022).

Sosialisasi Ketua DPRD Provinsi Sulut, dr Fransiskus Andi Silangen, SpB.KBD memaparkan 2 (dua) perda ini. Ia mengemukakan kepada masyarakat yang hadir saat itu bahwa kedua perda ini adalah inisiatif DPRD.

 

“Sebagai hasil kerja keras Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, yang dibahas bersama tim ahli hukum DPRD Sulut dan melibatkan seluruh unsur terkait antara lain akademi, dan stakeholder, agar kualitas kedua perda tersebut bisa bermanfaat bagi yang berhak mendapatkan haknya.” tandas Silangen.

 

Adapun ke 2 perda tersebut, yang pertama Perda Nomor 2 Tahun 2021 mengatur tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, terdiri atas 9 Bab 15 pasal. Ditetapkan di Manado oleh Gubernur Sulawesi Utara pada tanggal 3 Juni tahun 2021. Yang kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, terdiri atas 7 Bab 72 pasal. Dan ditetapkan di Manado pada tanggal 30 Desember tahun 2021 oleh Gubernur Sulawesi Utara.

 

Sebagaimana tertulis dalam Bab I pasal 2, penanganan Fakir Miskin dan kemudian perlindungan anak terlantar bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar Fakir Miskin dan Anak Terlantar. Perda no. 2 tahun 2021. Demikian dalam perda nomor 8 tahun 2021, Bab I pasal 2 antara lain menyebut mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan batin, mandiri serta bermartabat. Perda no. 8/2021.

 

“Jadi diterbitkannya kedua perda tersebut tujuan masing-masing perda no. 2 tahun 2021 dan perda no. 8 tahun 2021 adalah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab yang dimiliki oleh seluruh komponen penyelenggara pemerintahan 15 kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.” jelas FAS.

“Perda-perda ini dibuat dengan satu tujuan supaya seluruh lapisan masyarakat bisa mengakses atau menikmati apa yang menjadi kebutuhan pada umumnya dan bisa terakomodir melalui peraturan daerah,” tandas Silangen dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri kedua anggota DPRD Kabupaten Sangihe masing-masing Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sangihe, Ferdy Sondakh, SE dan Wakil Ketua Denny Roy Tampi SE.

Kegiatan juga dilaksanakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Melky Jakhin Pangemanan, S.IP.,MAP.,M.Si melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Tahun 2022. Kegiatan dilaksanakan di Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Senin (26/09/2022).

Kegiatan ini dibuka oleh Hukum Tua Yansen Katuuk, dimana Dia menyampaikan dengan penyertaan dan tuntunan Tuhan sehingga kegiatan ini bisa dilaksanakan.

“Tentunya ini semua karena penyertaan Tuhan. Selaku pemerintah mengucapkan terima kasih kepada anggota dprd sulut pak melky pangemanan boleh mengagendakan kegiatan ini, karena ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Katuuk.

Selaku pemerintah dan selaku warga masyarakat kata Katuuk ada suatu kebanggaan, karena di desa ini memiliki aset yaitu ada anggota dprd yang duduk di provinsi sulut.

“Sebagai warga masyarakat desa treman, memberikan mengapresiasi serta mendukung setiap kegiatan dari anggota dprd sulut pak melky pangemanan, agar supaya kedepannya akan membawa dampak efek yang baik untuk kita semua. Atas nama pemerintah sampaikan teruslah berkarya untuk masyarakat di desa ini,” terang Katuuk.

Pada kesempatan itu Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan menyampaikan banyak terima kasih kepada hukum tua yang sudah hadir serta sudah memberikan sambutan.”Kepada pak hukum tua terima kasih, sudah hadir dalam kegiatan sosper ini,” ucap MJP sapaan akrab.

Ada dua peraturan daerah, dipaparkan MJP perda pertama tentang fakir miskin dan anak terlantar, perda kedua sudah disahkan yaitu perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Kedua produk ini merupakan inisiasi dprd.

“Perda ini kiranya dapat disampaikan secara langsung kepada siapapun yang kita temui, pastinya akan banyak yang sangat membutuhkan peran dari pemerintah lewat regulasi yang di buat oleh dprd dan telah disepakati dengan pemerintah, itu akan menghasilkan suatu produk hukum yang mengikat, sehingga ada program dan kegiatan yang nantinya terlaksana di masyarakat,” tutur MJP.

Adapun MJP menyatakan perda fakir miskin untuk anak terlantar sudah sejak lama menjadi inisiasi dari dprd sulut, Ini masuk dalam
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).”Semenjak saya duduk di komisi IV sudah menyelesaikan perda tentang fakir miskin dan anak terlantar,” kata MJP.

“Kedua perda perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas ini telah di inisiasi oleh bapemperda. Perda ini menjamin kesetaraan bagi penyandang disabilitas (orang cacat). Seperti yang kita lihat bersama dimana penyandang disabilitas tidak mendapatkan tempat di mata masyarakat, contohnya di ketenagakerjaan, olahraga dan sebagainya, sudah saatnya kita mendorong kesetaraan,” tambah Wakil Ketua Bapemperda.

MJP menyatakan pencapaian-pencapaian yang luar biasa bagi pemberdayaan penyandang disabilitas perlu diapresiasi. Dalam undang-undang no 8 tahun 2016 yang juga telah ditegaskan dalam perda.

“Adapun perda no 8 tahun 2021 penegasan di bidang ketenagakerjaan. Penyandang disabilitas wajib mendapatkan haknya menurut undang-undang dan perda. Contohnya 1 persen dari total tenaga kerja diisi oleh penyandang disabilitas itu wajib menurut undang-undang. Harus ada penyandang disabilitas yang dipekerjakan. Oleh sebab itu mereka harus dilatih dan diberikan ruang untuk bekerja, supaya ada nilai kesetaraan, karena perda ini mengatur untuk itu,” ujar MJP.

Lebih lanjut MJP menuturkan dengan adanya undang-undang tentang bidang pekerjaan penyandang disabilitas, maka akan melakukan sidak di perusahan.

“Apakah di setiap perusahaan ada penyandang disabilitas yang bekerja atau tidak? ketika tidak ada maka ada konsekuensi bagi pihak perusahaan, perda ini nantinya akan menitikberatkan nilai kesetaraan terhadap mereka, hal ini penting terhadap disabilitas. Bisa di sampaikan kepada masyarakat yang lainnya agar ini menjadi produk hukum daerah yang bisa menjamin penyandang disabilitas,” terangnya.

MJP berharap dengan adanya produk hukum daerah yang mengaju pada undang-undang no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas ini bisa mejadi rujukan bagi daerah.”Ini dalam rangka untuk membuat suatu kebijakan yang pro terhadap penyandang disabilitas,” pungkas MJP.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Hilman Firmansyah Idrus melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Tahun 2022. Kegiatan dilaksanakan di Jalan Cendrawasih Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Senin (26/09/2022).

Pemaparan terkait sosialisasi peraturan daerah yang disampaikan oleh Narasumber Herry Anwar Kepala Bidang Sat Pol PP Kota Manado, Urusan Perlindungan Masyarakat (Limnas). Dimana Ia menyampaikan mewakili anggota dprd sulut, dirinya di beri tugas untuk menyampaikan sosialisasi di tempat ini khususnya untuk masyarakat malendeng agar bisa mendengarkan apa yg disampaikan terkait pelaksanaan sosper no 8 tahun 2021, tentang pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas serta perda no 2 tahun 2021 tentang fakir miskin dan anak terlantar.

“Saya ingin sampaikan beberapa hal terkait peraturan daerah yang merupakan produksi dari pemerintah. Pemerintah yang dinakhodai oleh gubernur sulut pak olly dondokambey dan wakil gubernur pak steven kandouw, yang dikawal dan didampingi oleh anggota dprd sulut. Ini sebagai bukti moral dan tanggung jawab telah mengawal 2 perda ini dan akan disosialisasikan,” ujar Anwar.

Anwar menerangkan selain undang-undang yang telah dibuat oleh perda tahun 2021, ada hukum produk yaitu pertama perda no 2 tahun 2021, tentang fakir miskin dan anak terlantar. Dimana diketahui bersama bahwa fakir miskin dilindungi oleh undang-undang no 30.

“Produk ini lahir sebagai tanggungjawab moral gubernur sulut untuk mengedepankan kepentingan-kepentingan masyarakat fakir miskin maupun anak terlantar,” ungkap Anwar

Kegiatan ini di hadiri Toko Masyarakat, Tokoh Agama, serta masyarakat kelurahan malendeng.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Berty Kapojos menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Desa Kawangkoan Baru, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Selasa (27/9/2022).

Adapun Perda yang disosialisasikan yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

Saat sosper berlangsung, di sesi tanya jawab salah satu warga yakni Denny Aer menyinggung terkait bantuan langsung tunai bahan bakar yang menurutnya tidak tepat sasaran.

“Penyaluran BLT melalui bahan bakar jangan sampai salah sasaran. Mengapa mereka bisa dapat kita tidak bisa, jangan sampai bantuan ini hanya untuk orang-orang khusus,” ucap Denny.

Ditegaskan Denny, tanpa dukungan masyarakat Perda tersebut tidak akan afektif.

Menanggapi itu, Ketua Komisi III Bidang infrastruktur di DPRD Sulut, Berty Kapojos mengucapkan terima kasih kepada warga yang hadir di kegiatan sosper itu.

“Dan, masukan juga usulan ini akan diteruskan untuk ditindaklanjuti,” tutup Kapojos.

Diketahui, sebagai narasumber di kegiatan sosper tersebut adalah Jimmy Rembet mantan Anggota DPRD Sulut.

Turut hadir dalam Sosper tersebut yakni Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sulut, Jerry Hamonsina sebagai monitoring pelaksanaan sosper, Tokoh masyarakat dan Aparatur Desa.

(Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.