Manado,swarakawanua.com-Pejabat Walikota Royke Roring menegaskan bahwa mutasi jabatan bagi pejabat yang ada di pemerintahan kota Manado, tergantung keputusan dari pemerintah pusat.
Men)urut Roring untuk melakukan roling jabatan sebenarnya tidak bisa dilakukan oleh seorang penjabat walikota maupun bupati.
“Penjabat bisa melakukan mutasi jika direstui oleh pusat, jika tidak direstui maka para penjabat tidak bisa melakukan mutasi jabatan,”terangnya.
Menurutnya, mutasi jabatan bisa dilakukan kapan saja tergantung kebutuhan pemerintah, akan tetapi bila diijinkan oleh pemerinta pusat.
“Ijin itu bisa cepat bisa lama. Tergantung kebutuhan. Kalau memang perlu dilakukan, mengapa tidak. Kan wartawan sendiri yang lebih tahu pejabat mana yang perlu dievaluasi kinerjanya,”terang Roring.(yan)