PN Manado Tetapkan 15 Februari Sidang Putusan Hutan Mata Air Kolongan

oleh -406 Dilihat

Manado, Swarakwanua.com – Usai memasukan kesimpulan baik dari Penggugat dan para tergugat pada sidang Class Action dengan nomor perkara 713/Pdt.G/2021/PN.Mnd.

Setelah melewati masa persidangan cukup panjang Majelis Hakim yang memimpin persidangan telah menetapkan 15 Februari 2023 merupakan sidang pembacaan putusan.

Penasehat Hukum (PH) Aliansi Masyarakat (Alma) Sea Noch Sambouw, SH, MH, CMC didampingi James Manahutu, SH mengatakan dalam sebuah persidangan menang kalah itu sudah biasa.

“Tetapi tugas kami sebagai Advokat atau penegak hukum adalah menegakkan hukum. Jadi, segala sesuatu yang terjadi di lapangan sesuai kenyataan telah kami ungkapkan dalam materi gugatan dan telah kami buktikan dalam persidangan,” tuturnya.

“Jadi, tidak ada satupun materi gugatan yang tidak bisa kami buktikan. Mulai dari objek sengketa merupakan milik Desa Sea didalamnya ada tumbuh pohon-pohon besar dan kecil yang termasuk dalam Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea,” tuturnya kembali.

Lanjut, Noch menjelaskan untuk bukti-bukti pengrusakan yakni pohon besar, sedang dan kecil yang dipotong telah dibuktikan dengan gambar.

“Kami bisa buktikan dengan foto-foto dimana telah terjadi pengrusakan hutan dengan menggunakan alat berat excavator dan bulldozer yang didampingi oleh pihak Pol PP Kabupaten Minahasa dan Kepolisian Polda Sulawesi Utara yang dibantu Kepala Desa Sea James Roy Sangian,” bebernya.
Disentil terkait pernyataan dari Majelis Hakim dimana disampaikan ‘Biarlah Majelis Hakim berada ditempat yang jauh yang tidak bisa jangkau’. Noch mengatakan itu merupakan kalimat khiasan.

“Dalam artian yang ada hubungannya dengan perkara di Pengadilan Negeri Manado ini tidak ada atau tidak diperbolehkan atau tidak dimungkinkan atau tidak diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk ada satu pihak manapun yang mendekati hakim yang memeriksa perkara tersebut,” kata dia.

“Hal tersebut tentunya akan memberikan kebebasan kepada hakim untuk menentukan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan memutus perkara secara bebas,” timpalnya menambahkan. (MJS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.