Polda Lepas ke Kejati, Kejati Tembuskan ke Pengadilan

oleh -873 Dilihat

Berkas Perkara Korupsi Dana Audiensi Pemkab Bolmong 2012-2013

PN ManadoMANADO.swarakawanua.com – Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kegiatan audiensi/dialog di Pemkab Bolmong, akhirnya tembus Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (15/03).

Pelimpahan berkas perkara itu ditempuh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, usai merampungkan penyusunan dakwaan dan melengkapi ketentuan administratif. Humas PN Manado, Alfi M Usup, saat dihubungi awak media membenarkan kalau pihaknya telah menerima berkas perkara korupsi baru dari Kejati Sulut.

“Sudah masuk berkas perkaranya, dan penetapan Majelis Hakimnya sudah ada,” ungkap Usup, sembari menambahkan ketiga calon terdakwa kasus Audiensi Pemkab Bolmong ini, siap disidangkan Vincentius Banar sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi Hakim Anggota, Arkanu dan Wennynanda.

Selanjutnya Usup menambahkan, berkas ketiga calon terdakwa atas nama Ismar Damopolii, Eka Putra Korompot dan berkas Uki Papuntungan.

Seperti diketahui sebelumnya, dugaan adanya pelanggaran terhadap pengelolaan dana di Pemkab Bolmong Tahun 2012 dan 2013, mulai diusut Kasubdit Tipidkor Polda Sulut AKBP F Gani Siahaan bersama anggota penyidik lainnya, pasca adanya temuan BPK RI dan laporan pihak terkait.

Setelah ditelusuri penyidik, akhirnya terungkap beberapa indikasi korupsi. Penanganan kasus langsung dinaikkan ke tahap sidik, dan kejanggalan pada beberapa item dana Audiensi pun terbongkar. Di antaranya, kejanggalan pada item belanja service, belanja penggantian suku cadang, belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas, belanja pakaian Bupati dan Wakil Bupati, belanja alat tulis kantor, belanja perangko, materai dan benda pos, belanja penggandaan, belanja premi asuransi kesehatan dan belanja perjalanan dinas.

Tak berhenti di situ, penyidik bahkan ikut menetapkan Ismar, Eka dan Uki sebagai tersangka, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni dua alat bukti terpenuhi. Setelah tuntas, berkas ketiganya kemudian dilimpahkan penyidik Polda ke Kejati Sulut. Dan Rabu ini, pihak Kejati Sulut telah menembuskannya ke pengadilan. Dimana, ketiga calon terdakwa itu, dijerat pidana menggunakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999.

Selain itu, terungkap juga kalau perbuatan ketiga calon terdakwa ini telah menyebabkan terjadinya kerugian Negara atau Daerah sebesar Rp2.128.898,35 dari pagu anggaran yang berjumlah Rp8 miliar lebih. (oxo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.