Polemik Bendungan Kuwil – Kawangkoan Berlanjut, Mobil Dinas Digunakan Untuk Berjualan?

oleh -2702 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Pengawasan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) harus di perketat.

Pasalnya, polemik penarikan retribusi di Bendungan Kuwil – Kawangkoan berbuntut panjang.

Mulai dari penarikan retribusi, larangan warga berjualan, kini diduga mobil dinas digunakan salah satu ASN untuk jualan dengan modus mengganti plat merah menjadi hitam.

Hal itu terungkap ketika sejumlah media melakukan penelusuran di Bendungan Kuwil – Kawangkoan, Rabu 15 Maret 2023.

Mobil yang seharusnya menggunakan pelat berwarna merah kini diganti hitam dengan Nopol DB 1003 P.

Dari informasi yang dirangkum, suami dari hukum tua Desa Kawangkoan Jefry Mungkadang merupakan ASN yang saat ini berdinas di Damkar Minut menggunakan mobil tersebut.

Awak media pun mencoba konfirmasi Kasat Pol PP Minut Bobby Najoan. Saat dihubungi lewat WhatsApp, Bobby membenarkan keterangan tersebut.

“Iya….jadi begini…..waktu saya menjabat kasat 4 bulan lalu…..kendaraan tersebut sudah di pinjam pakaikan ke yang bersangkutan (Jefry Mungkadang),” ungkapnya.

Katanya, berdasarkan info dari pegawai kantor, kendaraan tersebut rusak berat, yang membiayai untuk perbaikan adalah Jefry, sehingga untuk sementara dipergunakan oleh Jefry

“Jadi itu memang untuk mobil berpelat merah untuk operasional di salahsatu bidang di satpol pp dan damkar,” bebernya

Terkait informasi ini Kasat Bobby mengaku tidak mengetahui kalau mobil tersebut dipergunakan untuk apa.

“Nanti saya akan mengklarifikasi kepada yang bersangkutan dan harus ada pembuktian, agar supaya informasi ini tidak bias,” tukasnya.

Sementara itu hukum tua Desa Kawangkoan Nova Tanarawo ketika di konfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (15/03/2023) malam, juga membenarkan bahwa mobil tersebut mobil dinas damkar yang dipinjam pakaikan kepada suaminya.
“Jadi begini, mobil tersebut dalam keadaan rusak terus diperbaiki oleh suaminya lalu dipinjam pakai,” katanya.

Sementara itu menurut Kabid Aset Badan Keuangan Minut Jein Maramis ketika di konfirmasi mengatakan, untuk kendaraan jenis Nisan Evalia ada di dua SKPD salah satunya benar di dinas Damkar.

“Untuk memastikannya kami harus cek fisik, soalnya untuk jenis mobil Nisan Evalia ada beberapa unit yang terbagi di dua SKPD,” jelas Maramis.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (MJS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.