Polemik Eks. PT. Viola Fiber Internasional Masuk Babak Baru

oleh -805 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com– Polemik yang terjadi antara PT. Viola Fiber Internasional dengan ke 7 orang mantan karyawannya, terkait kewajiban pembayaran pesangon masuk babak baru.

Dimana, pada pekan lalu Disnakertrans Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) telah memfasilitasi pertemuan ke dua belah pihak yang berseteru. Namun sangat disesalkan, pihak pimpinan perusahaan mangkir dari panggilan tersebut.

Maka pekan depan, Disnaker Provinsi Sulut akan mengadakan pertemuan mediasi sebagaimana tahapan dan proseduralnya.

“Kalau dari perusahaan dan pekerja sudah siap, pekan depan akan kita lanjutkan. Termasuk pihak perusahaan nanti harus menyertakan beberapa dokumen yang diminta. Diantaranya terkait surat kuasa penuh bagi pihak yang akan dihadirkan oleh perusahaan. Bukan hanya berupa surat tugas,” ujar Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Sulut, Barto Pinontoan SH, di kantor Disnaker Provinsi Sulut Jumat 30 September 2022.

Ditambahkannya, langkah awal yang dilakukan Disnaker Provinsi Sulit adalah mendengarkan klarifikasi dari kedua belah pihak.

“Nah dari pertemuan kali ini, lewat klarifikasi dari kedua pihak, ada beberapa poin yang kita dapati. Diantaranya terkait status para pekerja, sampai kronologi dari awal seperti apa,” ungkap Barto kepada wartawan.

Adapun kata dia, dari keterangan kedua pihak, ada status pekerja yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tetapi ada juga pekerja yang dilakukan PHK karena dinilai lalai dalam tugas.

“Tapi disini pihak perusahaan tidak melakukan prosedural yakni sebelum dilakukan sanksi sampai PHK harus ada surat peringatan 1 dan 2 secara berjenjang. Ini yang saya sampaikan kalau kedua pihak memang punya kekeliruan,” terang Barto.(CIA)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.