Polemik Pergantian 128 ASN Minut Dipatahkan Surat Kemendagri, JG: Semua Ini Sudah Menjadi Kehendak Tuhan

oleh -132 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Pelantikan 128 ASN eselon 3 dan 4 yang dilakukan Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune J E Ganda SE, MAP, MM, M.Si pada 22 Maret 2024 lalu dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Buktinya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui surat yang ditujukan ke Gubernur Sulawesi Utara di Manado dengan nomor : 100.2.2.6/6822/OTDA tanggal 5 September 2024 tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si menyatakan telah memenuhi persyaratan.

Pada poin nomor 4 huruf c, Mendagri menyatakan pengangkatan dan pelantikan Pejabat yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024.

Selanjutnya, Mendagri menegaskan hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional yang diberikan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, sehingga telah memenuhi persyaratan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Kemudian di nomor 4 huruf d, Mendagri menyatakan pengangkatan dan pelantikan Pejabat oleh Bupati Minahasa Utara yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024, telah dicabut berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 821/BKPSDM/IV/2024 tanggal 17 April 2024 tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara dalam Pelaksanaan Pelantikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, sehingga sudah dinyatakan tidak berlaku merujuk Pasal 33 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Surat Mendagri tersebut akhirnya menegaskan rolling jabatan yang dilakukan Bupati Minut Joune Ganda SE, MAP, MM, M.Si bukan merupakan sebuah pelanggaran.Bupati Kabupaten Minahasa Utara Joune Ganda SE, MAP, MM, M.Si sendiri ke sejumlah awak media menyatakan bersyukur atas jawaban yang diberikan Mendagri.

“Semua ini sudah menjadi kehendak Tuhan. Surat yang dikeluarkan Mendagri adalah jawaban doa seluruh masyarakat Minahasa Utara. Terima kasih saya sampaikan ke seluruh masyarakat Minahasa Utara. Tuhan memberkati perjuangan kita,” tandas JG. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.