Minsel, swarakawanua.com – Pemilihan Hukum Tua yang dilaksanakan serentak di 42 desa Kabupaten Minahasa Selatan, terbilang sukses.
Namun, sangat disayangkan dari pemilihan di 42 desa tersebut, salah satu Desa yang ada di Kecamatan Tumpaan, tepatnya Desa Tumpaan terjadi konflik mengenai keabsahan surat suara.
Tommy Pantow yang merupakan warga Kecamatan Tumpaan, serta Ketua LMI Kabupaten Minahasa Selatan, pun angkat bicara.
Menurutnya, berkaca dari pemilihan sebelumnya, tentang keabsahan surat suara, dimana dilihat dari juknis yang berlaku, tentunya surat suara dalam pemilihan Hukum Tua Desa Tumpaan, seharusnya dinyatakan sah oleh panitia, karena dicoblos pada calon yang dimaksud, tanpa keluar dari kotak calon tersebut.
Lanjutnya, sikap tegas dari panitia sangat diperlukan untuk menjalankan suatu Demokrasi yang jujur dan adil, Apalagi berbicara pemilihan Hukum Tua. Sangat rawan jika terjadi permasalahan seperti ini, karena bisa memicu perselisihan, pertengkaran di kalangan masyarakat.
“Jadi, permasalahan yang terjadi dalam pemilihan Hukum Tua Desa Tumpaan, harus berdasarkan juknis dan ketentuan dalam pemilihan Hukum Tua, tanpa ada keberpihakan kepada salah satu calon. Disini saya bicara soal kebenaran, siapapun calonnya, jika itu benar harus diungkap secara fakta” tegas Pantow.
Ia menambahkan, jika unsur diatas terbukti benar, maka panitia akan bertanggungjawab, dan unsur pidana bisa saja terjadi. Untuk itu harus dikaji kembali mengenai keabsahan surat suara tersebut, agar benar-benar bisa tercipta suatu Demokrasi yang jujur dan adil.
“Ini adalah hal yang perlu diseriusi, jika perlu dilaksanakan pemilihan kembali, sehingga tidak menimbulkan faktor keberpihakan, apalagi ada intervensi politik. Saya berharap, ini dapat diselesaikan, juga menjadi efek jera, sehingga Demokrasi dapat berjalan sesuai koridor dan ketentuan yang berlaku.” pungkas Ketua LMI Minahasa Selatan. (ferro)