Polres Mitra Berhasil Meringkus Pelaku Diduga Pemilik 67 Butir Narkoba

oleh -157 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com– Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil mengamankan sepasang suami isteri, pada hari Minggu 7 Maret 2021, pukul 19.00 wita, bertempat di desa Ratatotok Tengah Jaga III, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Mitra. Kedua sepasang sijoli tersebut diduga pelaku pemilik Narkotika dan Obat-obat merek TRI X warna Kuning sebanyak 67 butir.

Pelaku sepasang suami isteri tersebut berinisial AS alias Si (22) dan SS alias SA (22) asal Desa Ratatotok Tengah Jaga III Kecamatan Ratatotok Kabupaten Mitra.

Adapun kronologis, Polres Mitra menerima informasi dari masyarakat kalau di Desa Ratatotok Tengah Jaga III ada transaksi penjualan obat jenis pil TRI’X, maka dengan cepatnya anggota Polres Mitra bersama Polsek Ratatotok langsung menuju ke lokasi TKP.

Ketika akan di lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang pada saat itu sudah mengetahui terlebih dahulu, langsung melarikan diri. Namun anggota Polres bersama Pihak Polsek tak mau menyerah, tetap terus memburuh pelaku tersebut.

Alhasilnya, sekira pukul 22.00 wita pelaku sudah berhasil ditangkap dilabuan, dan pelaku sendiri dihantar ke rumahnya untuk mendapatkan barang bukti berupa pil TRI’X. Setelah diadakan penggeledahan, anggota Kepolisian gabung tersebut berhasil mendapatkan sebanyak 67 butir TRI’X warna kuning yang di dalam dus HP merek Apple warna Kuning yang di masukan didalam tas gantung warna abu-abu.

Berdasarkan hal tersebut, sepasang suami isteri yang diduga sebagai pengedar Narkoba tersebut langsung di giring di Mapolres Mitra untuk diproses selanjutnya.

Disaat dikonfirmasi hal tersebut kepada Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono membe narkan penangkapan terhadap sepasang suami isteri tersebut, memang benar sudah diamankan pelaku sepasang suami isteri yang berada di Desa Ratatotok Timur.

“Diduga pelaku narkoba inisial AS dan SS di Mapolres Mitra telah berhasil diamankan bersama barang bukti sebanyak 67 butir pil TRI’X,” ujar Kapolres.

Barang haram tersebut didapati dari pelaku lewat jaringan online, dengan pertama kali dipesannya dari sejak bulan Desember dan akhir pada bulan Februari 2021. Sehingga dari pemesanannya itu, pelaku sendiri telah berhasil sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir pil sejak Desember 2020 sampai pada bulan Februari 2021.

“Menurut pengakuan pelaku, perbutir pil TRI’X dijual dengan harga 10.000 perbutir. Sehingga total yang berhasil di kumpulkan pelaku sebesar 3-4 juta, sedangkan barang haram tersebut di jual kepada pembeli di wilayah Kecamatan Ratatotok dan Desa Buyat Kecamatan Kotabunan Boltim,” pungkasnya.

Pelaku dan istrinya berhasil diamankan pihak Polres bersama barang bukti berupa, 67 butir obat pil TRI’X warna kuning, 1 buah HP iPhone 11 warna merah milik istri pelaku, 1 buah HP merek iPhone warna biru langit, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3, 1 buah tas kulit warna abu-abu, 1 buah kotak HP iPhone warna hitam. (CIA)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.