MITRA, Swarakawanua.com-Polres Minahasa Tenggara (Mitra) gelar konferensi pers terkait tindak pidana pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) asal China. Bertempat di kantor Mapolres, Selasa 17 Januari 2023.
Kapolres Mitra AKBP Ferri Sitorus yang di wakili Wakapolres Kompol Aidit Djafar mengatakan, adapun kasus pembunuhan terjadi di Ratatotok pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023, sekira pukul 20.00 WITA, berlokasi di perkebunan Alason Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok. Dimana, pada saat tersangka MP 40 tahun berada di lokasi sedang mengoperasikan alat berat excavator, datang korban WZ Warga Negara Asing.
Lebih lanjut dijelaskan Wakapolres, sekira jarak kurang lebih 40 meter korban WZ menegur tersangka MP menggunakan bahasa isyarat tangan agar berhenti kerja dan alat excavator di parkir.
Kemudian dikatakan Wakapolres, tersangka MP langsung turun ke tempat pengisian bahan bakar bermaksud mengisi BBM sebelum memarkir alat tersebut.
Setelah di tempat Pengisian BBM,korban mendekati pelaku dan dengan Isyarat menganggukan kepala menyampaikan kepada pelaku kalau mau bikin apa lalu pelaku membalas dengan Isyarat tangan juga bahwa pelaku mau mengisi BBM dan Korban kembali mengisyaratkan bahwa tidak usah di isi BBM dan Alatnya langsung di parkir, selanjutnya pelaku megisyaratkan Ok dengan mengangkat jari jempol.
Setelah itu korban pergi ke arah kanan excavator lalu pelaku naik ke atas excavator dan menghidupkan alat tersebut kemudian menggerakan Bucket alat ke arah kanan sekitar 4 (empat) Meter dan mengenai tubuh Korban sehingga Korban langsung jatuh, setelah korban terjatuh, pelaku menindih tubuh korban dengan bucket alat mengenai tubuh bagian dada ke bawah.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek di kaki kiri, patah tulang paha kiri, luka robek di paha,daging / otot keluar, patah tangan dan tulang belikat dan patah beberapa tulang rusuk sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.
“Melihat hal tersebut kemudian datang beberapa orang yang ada di lokasi dan mengamankan tersangka MP ke Camp sedangkan korban meninggal dunia ditempat kejadian.”ujar Wakapolres.
Barang bukti yang di sita,berupa satu unit alat berat Excavator merk Sany warna kuning hitam.
Tersangka MP melanggar Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 338.” Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” tutup singkat Wakapolres. (CIA)