MITRA, Swarakawanua-Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) gelar operasi gabungan, yang dilaksanakan Kamis 14 November 2019 dari Pukul 10.00 sampai 15.00 wita. Bertempat di depan penginapan Green Garden, dilanjutkan di perbatasan Kabupaten Mitra dan Minahasa (Gunung Potong).
Operasi gabungan tersebut yang dipimpin langsung Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mitra, Kasat Lantas Res Mitra, KBO Lantas Res Minsel dan Ka UPTD Samsat Mitra. Menurut Kasat Lantas Iptu Dwi Gali menjelaskan, operasi kali ini menjadi sasaran utama dalam operasi kali ini yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Kelengkapan mengemudi Ranmor lainya.
“Operasi gabungan tersebut, berhasil menemukan sebanyak 42 pelanggaran yang terdiri dari, 23 kendaraan bermotor tak memiliki STNK, 17 kendaraan bermotor tak memiliki SIM terakhir. Sebanyak 2 kendaraan bermotor kena tilang Briva,”ujar Kasat Lantas.
Operasi Ranmor gabungan tersebut terdiri dari UPTD Samsat Mitra, Sat Lantas Res Mitra dan Sat Lantas Res Minsel. (Cia)