Polres Mitra Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Penimbunan BBM Subsidi Merek Solar

oleh -279 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com-Kepimpinan Kapolres AKBP Feri Sitorus, S.I.K, MH selaku Ke pala Kepolisian Resor (Kapolres) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Telah berhasil menetapkan 1 tersangka kasus dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi merek Solar di Kecamatan Belang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian setempat menetapkan tersangka 1 orang pelaku dengan inisial F.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dimana pelaku terindikasi menimbun BBM merek solar bersubsidi,” ujar Kapolres disaat ditemui sejumlah awak media beberapa hari lalu.

Lebih lanjut dikatakan Sitorus, berkas sudah kita sampaikan kepada teman-teman kejaksaan untuk di teliti lebih lanjut.

“Apa bila berkas sudah lengkap, sudah P21. Kami akan segera melaksanakan tahap ke II yaitu, penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkas Kapolres.

Diterangkan Kapolres, jadi posisi kasus BBM subsidi sudah tahap I, sekarang sementara di teliti Kejaksaan Negeri Amurang.

“Sekarang ini status terlaporkan sudah kami naikan menjadi tersangka dengan inisial F, dengan barang bukti 6,3 ton BBM merek Solar. Kalau untuk 3 orang ini masih sebagai saksi,” ucapnya.

Namun dirinya, tidak menampik kemungkinan jika akan ada lagi tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

“Saat ini masih satu tersangka, tetapi kalau ada petunjuk dari jaksa ada penambahan. Kita akan tambahkan tersangka, dan kita akan buat berkas yang baru,” tutup Kapolres.(CIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.