SULUT, Swarakawanua.com – Terbengkalainya masalah pembebasan tanah untuk jalan tol Manado-Bitung di Desa Tumaluntung, dinilai Panitia Pengadaan (PP) Tanah tidak profesional.
Hal ini ditegaskan Ketua DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Sulut, Piet Petrus Johanes Luntungan Senin (21/3) saat dirinya berada di Gedung DPRD Sulut.
Luntungan membeberkan dari fakta di lapangan, PP tanah tidak profesional.Dimana sebenarnya kinerja mereka harus mengacu pada Surat Presiden nomor 148 Tahun 2015.
“Itu jelas, karena mengacu pada surat tersebut, sesuai aturan pembebasan tanah harus cepat diselesaikan satu tahun.Ini hanya Desa Tumaluntung saja, Tiga tahun tidak selesai, mengapa? Ini diakibatkan PP tidak transparan,” tandasnya.
Selain itu Dia menambahkan PP menetapkan harga tanah tidak berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), malah dinilainya PP tersebut hanya memaksakan kehendaknya sendiri, tanpa melakukan musyawarah mufakat dengan masyarakat yang menurutnya pelanggaran.
“Panitia memaksakan harga sesuai dengan keputusannya sendiri tanpa musyawarah mufakat dengan warga sekitar. Ini tidak sesuai dengan aturan, karena panitia tidak boleh menetapkan harga tanpa musyawarah dengan warga,” tukasnya.
Mengacu dalam Perpres, Dia melanjutkan PP harus mensejahterahkan rakyat, bukan sebaliknya merugikan rakyat dalam keterkaitannya dengan hal tersebut.
“Menteri Pertanahan saja mengatakan di televisi, ganti rugi tanah tersebut tidak boleh menyengsarakan rakyat, justru harus mensejahterahkan rakyat,” bebernya.(Egen)