Presiden : Kasus Pemerkosaan Dikategorikan Extra Ordinary Crime

oleh -430 Dilihat

SULUT, Swarakawanua.com – Kasus pemerkosaan yang terjadi pada korban berinisial SC (19) diduga dilakukan sekira 15 pelaku di Gorontalo Januari laluIMG-20160512-WA0004, mendapat tanggapan serius serta keprihatinan dari Presiden Republik Indonesia (RI) Ir Joko Widodo (Jokowi).

Penuturan tersebut diutarakan Presiden RI melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN/RB) RI Prof Yuddy Chrisnandi ME Kamis (12/5) di kantor Gubernur Sulut.

“Pak Presiden menyampaikan bahwa kejadian seperti ini merupakan extra ordinary crime (kejahatan tingkat tinggi, red) dimana dalam setiap rapat kabinet  Presiden selalu mengingatkan pentingnya penegakkan hukum bagi semua orang yang dinilai bertanggung jawab,” jelas Chrisnandi.

Ditambahkan Menteri, Presiden meminta Kepolisian untuk mengejar semua pelaku sampai kemana pun dan ditegaskan Polisi jangan tinggal diam.

“Terlebih tadi Kapolda Sulut sudah mendengarkan langsung ungkapan serta harapan dari korban pemerkosaan di kantor Gubernur.Setidaknya setiap laporan korban jangan diabaikan dan tugas pemerintah melindungi serta mengayomi masyarakat,” pintanya.

Selain itu kata Dia, dugaan pelaku kejahatan diketahui ada di Gorontalo, sehingga keterangan dari Polda Sulut sangat membantu dalam menindak lanjuti pengungkapan kasus tersebut.

“Untuk itu diminta pelaku harus ditindak secara tegas, apalagi berdasarkan informasi, diduga dua pelakunya ada oknum Kepolisian.Sehingga diharapkan dihukum seberat-beratnya melebihi warga sipil biasa,” tandas Menteri.

Sementara di tempat sama, Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung mengungkapkan untuk hasil pemeriksaan saat ini, yang diperiksa sebagai saksi ada delapan orang sedangkan dua orang alias Didi dan inisial N sudah ditetapkan tersangka.

Terkait dugaan keterlibatan pelaku dua anggota Kepolisian Marpaung mengakui indikasinya memang ada dan sudah diketahui identitasnya.Tinggal nanti bagaimana Polda Gorontalo yang akan menindak lanjuti.

“Karena secara hukum TKP di Gorontalo maka yang menangani adalah Kepolisian di wilayah tersebut.Namun sinkronisasi tetap berjalan dimana Polda Sulut siap membantu Polda Gorontalo semaksimal mungkin,” bebernya.(Egen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.