Press Conference, Bupati Wongkar : PILHUT 2023 di Tunda.

oleh -1468 Dilihat

Minsel, Swarakawanua.com – Press Conference Pemerintah Daerah dan Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan dan tentang Pemilihan Hukum Tua Serentak tahun 2023, diruang kantor bupati, Rabu (22/2/23).

Adapun kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Franky Donny Wongkar di dampingi Wakil Bupati Petra Yani Rembang, dan Sekretaris Daerah Glady Kawatu, Dinas terkait serta dihadiri wartawan biro Kabupaten Minahasa Selatan.

Bupati Franky Donny Wongkar menyampaikan, bahwa sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 14 Januari 2023 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. Ada beberapa poin yang disampaikan yaitu berkaitan dengan peraturan pemilihan kepala desa, berupa serentak satu kali dan secara bergelombang.

Lenjut Wongkar, untuk pilkada bergelombang, terdapat 3 hal yang harus diperhatikan, yaitu pengelompokan waktu berakhirnya jabatan kepala desa, kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan PNS di lingkungan pemerintahan daerah.

Kemudian, disampaikan pula, dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka dalam penyelenggaran pemilihan kepala desa, dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November tahun 2023, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, dan dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa, setelah selesai tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

“Untuk itu, berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, maka pada tanggal 3 Februari, kami melakukan rapat koordinasi Pemerintah dan Forkopimda dan telah membicarakan Pemilihan Hukum Tua dengan hasil sesuai berita acara serta kesimpulannya, menunda pemilihan Hukum Tua serentak di Kabupaten Minahasa Selatan, untuk dilaksanakan setelah Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 ” jelas Bupati FDW.

Di katakan lagi, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan, termasuk faktor potensi dan kerawanan gangguan kamtibmas dapat menggangu kondusifitas dan stabilitas keamanan wilayah, karena memang pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua serentak tahun 2023, hampir bersamaan dengan tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, sehingga dapat memicu konflik di tenga masyarakat.

“Jadi, dalam surat tersebut terdapat dua pilihan. Namun sesuai dengan pertimbangan berdasarkan rapat bersama Forkopimda, maka kami putuskan untuk menunda Pemilihan Hukum Tua. Kalau ditanya kesiapan pemerintah, kami begitu antusias. Kerena telah dianggarkan dan diputuskan melalui sidang DPRD” ungkap Wongkar

FDW menambahkan, bahwa sebagaimana keputusan ini, telah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Sulut dalam hal Gubernur untuk dievaluasi dengan tembusan Kementerian Dalam Negeri. Kedepan pemerintah akan mensosialisasikan kepada masyarakat perihal penundaan Pemilihan Hukum Tua tahun 2023. (ferro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.