Prihatin Kecelakaan di Binjeta, Papendang Minta Pemerintah Tegas Terapkan Regulasi Soal Penyelenggara Bongkar Muat di Pelabuhan

oleh -482 Dilihat
Sonny Papendang
Sonny Papendang
Labuan Uki, Swarakawanua.com – Ketua Koperasi Konsumen Tenaga Kerja Bongkar Muat Perintis Bahari Pelabuhan Labuan Uki Sonny Papendang turut angkat bicara sekaligus  menyampaikan turut berbela sungkawa atas peristiwa yang terjadi di Terminal Khusus di Binjeta, Kecamatan Bolangitang timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, atas kecelakaan yang menimpa 3 orang pekerja yang mana 1 orang pekerja telah meninggal dunia, 1 orang dalam keadaan kritis dan 1 orang dalam perawatan.
“Semoga keluarga yang di tinggalkan diberikan ketabahan oleh Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Papendang.
Menurut Sonny, kecelakaan di Binjeta seharusnya menjadi pelajaran bagi Pemkab Bolmut terkait dengan problematikan legitimasi Pekerjaan bongkar muat yang sampai saat ini belum ada penyelesaiannya.
“Pemerintah dalam hal ini Penyelenggara Pelabuhan Labuan Uki wajib bertanggung jawab atas kecelakaan yang menimpa para pekerja, karena sampai dengan saat ini belum ada penyelesaian siapa yang harus melakukan Pekerjaan bongkar muat di terminal khusus Binjeta.
Pekerjaan bongkar muat di pelabuhan maupun di Terminal Khusus sudah diatur dalam regulasi yang jelas, sehingga kegiataan bongkar muat di terminal khusus wajib di pertanyakan, apakah sudah memenuhi seluruh regulasi yang ada? karena kita ketahui bersama pada umumnya pekerjaan bongkar muat di pelabuhan saat rentan dengan resiko kecelakaan yang akan menimpa pekerja bongkar muat. Saya sendiri sangat menyayangkan proses bongkar muat di terminal khusus binjeta sudah terlaksana, padahal sampai dengan saat ini, sebagai ketua Koperasi Bongkar muat masih menunggu keputusan dari pembangku kebijakan,” ujar Sonny.
Saat ini proses mediasi yang ditempuh untuk mendapatkan keputusan siapa yang berhak melakukan pekerjaan di terminal khusus Binjeta sudah sangat memakan waktu yang lama.
  “Proses yang telah tempuh diantarannya melakukan rapat dengan pendapat (RDP) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, melakukan rapat dengan pendapat (RDP) dengan Bupati Bolaang Mongondow Utara serta hadir juga bidang pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara dan pada akhirnya dilakukan mediasi di Kantor Camat Bolang Itang Timur dan difasilitasi oleh kepolisian Resort Bolaang Mongondow Utara, akan tetapi tidak ada titik terang yang ditemukan.
Saya selaku Ketua Koperasi Konsumen Tenaga Kerja Bongkar Muat Perintis Bahari Pelabuhan Labuang Uki merasa di dzolimi karena sudah menempuh proses yang cukup panjang, akan tetapi ternyata pekerjaan bongkar muat telah dilaksanakan.
Proses yang saya tempuh bukan berarti tidak memiliki dasar dan alasan hukum yang jelas, karena sebagaimana telah di atur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen 1 Deputi dan Peraturan Menteri Perhubungan, sudah sangat spesifik mengatur tentang tenaga kerja bongkar muat serta koperasi yang menaungi Tenaga Kerja Bongkar Muat yang  menjadi pegangan selama saya memimpin koperasi bongkar buat, namun pada proses kali ini, regulasi tersebut hanya menjadi kertas yang tidak memiliki arti sehingga proses yang saya tempuh kesannya hanya proses yang dibuat-buat tanpa arah yang jelas.
Landasan untuk tetap memperjuangkan pekerjaan bongkar muat tersebut karena koperasi yang saya pimpin saat ini adalah satu-satunya koperasi yang telah memiliki legitimasi dan legalitas yang jelas, baik dari segi perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun kelengkapan administrasi yang telah dikeluarkan oleh Penyelenggara pelabuhan setempat, selain itu kami juha sangat memahami dampak dari invenstasi terhadap masyarakat yang berada disekitar terminal khusus binjeta, sehingga mereka layak mendapatkan percikan-percikan dari keuntungan investasi tersebut,” tutur Sonny.
Adapun dasar menyatakan hal tersebut yaitu sebagaimana di atur dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan MENENGAH NOMOR : UM 008 /41/2//DJPL-11, Nomor : 93/DJPPK/XII/2011, Nomor : 96/SKB/DEP 1/XII/2011, tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan (SKB 2 Dirjen 1 Deputi), yang berbunyi :
Pasal 1 ayat (2) SKB 2 Dirjen 1 Deputi :
”Tenaga Kerja Bongkar Muat yang selanjutnya disebut TKBM adalah pekerja memenuhi persyaratan administratif dan teknis tertentu bekerja di bidang kegiatan bongkat muat yang dikelola dalam wadah Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperasi TKBM)”
Pasal 4 ayat (1) SKB 2 Dirjen 1 Deputi :
“TKBM merupakan anggota Koperasi TKBM Pelabuhan setempat serta terdaftar di kantor Penyelenggara Pelabuhan Setempat”
Kemudian terkait dengan koperasi yang menaungi Tenaga Kerja Bongkar Muat sangat jelas di atur dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : UM 008 /41/2//DJPL-11, Nomor : 93/DJPPK/XII/2011, Nomor : 96/SKB/DEP 1/XII/2011, tentang pembinaan dan penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan (SKB 2 Dirjen 1 Deputi) sangat jelas mengatur tentang pembinaan dan penataan koperasi Tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan, di antaranya tertuang dalam pasal 1 ayat (3), pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (7), pasal 4 ayat (1) pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), yang berbunyi :
Pasal 1 ayat (3) (SKB 2 Dirjen 1 Deputi) :
“Induk koperasi TKBM yang selanjutnya disebut Inkop TKBM adalah koperasi sekunder yang beranggotakan primer koperasi TKBM dipelabuhan seluruh indonesia yang berfungsi sebagai fasilitator bagi kepentingan Koperasi TKBM dalam rangka meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM), pengembangan pasar, Teknologi dan modal TKBM”.
Pasal 2 ayat (1) (SKB 2 Dirjen 1 Deputi) :
“Koperasi TKBM merupakan badan usaha yang mandiri dan sebagai wadah TKBM di pelabuhan yang anggotanya terdiri dari para TKBM di pelabuhan yang sudah di registrasi oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat”.
Pasal 2 ayat (2) (SKB 2 Dirjen 1 Deputi) :
“Koperasi TKBM di pelabuhan di bentuk dari oleh dan untuk TKBM yang pembentukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan perkoperasian dengan nama koperasi TKBM pelabuhan setempat”.
Pasal 2 ayat (7) (SKB 2 Dirjen 1 Deputi) :
“Koperasi TKBM di pelabuhan harus memiliki alat kelengkapan Unit Usaha Pengerahan jasa TKBM”
Pasal 4 ayat (1) (SKB 2 Dirjen 1 Deputi) :
“TKBM merupakan anggota Koperasi TKBM Pelabuhan setempat serta terdaftar di kantor Penyelenggara Pelabuhan setempat”.
Pasal 9 ayat (1) (SKB 2 Dirjen 1 Deputi) :
“Wilayah kerja Koperasi TKBM berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DKLr) dan daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) setempat”.
pasal 9 ayat (2) (SKB 2 Dirjen 1 Deputi) :
“Dalam hal kegiatan bongkar muat di lakukan di luar Daerah Lingkungan Kerja (DKLr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), maka kegiatan bongkar muat dilakukan oleh Koperasi TKBM dibawah pembinaan Pelabuhan terdekat”.
Ditambahkannya, masyarakat di sekitar harus mendapatkan percikan-percikan dari keuntungan investasi, hal tersebut saya realisasikan dengan membentuk unit usaha penyedia jasa yang berkedudukan di Desa Binjeta, Unit usaha penyedia jasa yang saya dirikan murni untuk masyarakat yang akan menjadi pekerja-pekerjan bongkar muat dan berada dekat dengan terminal khusus binjeta, pembentukan Unit Usaha Penyedia jasa yang saya bentuk sebagaimana diamanahkan dalam Pasal Pasal 2 ayat (7)dan pasal 6 ayat (1) keputusan bersama direktur jenderal perhubungan laut, direktur jenderal pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan deputi bidang kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah Nomor : UM 008 /41/2//DJPL-11, Nomor : 93/DJPPK/XII/2011, Nomor : 96/SKB/DEP 1/XII/2011, tentang pembinaan dan penataan koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dipelabuhan (SKB 2 Dirjen 1 Deputi) yang berbunyi
pasal 2 ayat (7) (SKB 2 Dirjen 1 Deputi) :
“Koperasi TKBM di pelabuhan harus memiliki alat kelengkapan Unit Usaha Pengerahan jasa TKBM”
pasal 6 ayat (1) (SKB 2 Dirjen 1 Deputi) :
“Unit usaha pengerahan jasa TKBM (UUPJ TKBM) merupakan unit organik yang berada di bawah wadah koperasi TKBM yang menyediakan jasa TKBM dalam rangka memenuhi permintaan jasa TKBM yang dibutuhkan oleh jasa TKBM guna memperlancar kegiatan bongkar muat barang di terminal pelabuhan.
“Berdasarkan regulasi, sebagai ketua koperasi konsumen tenaga kerja bongkar muat walaupun berkedudukan di pelabuhan labuan uki, akan tetapi kami juga tetap memberi ruang kepada masyarakat-masyarakat yang berada di sekitaran dengan membentuk Unit Usaha Pengerahan jasa agar menaungi masyarakat yang ingin menjadi Tenaga kerja bongkar muat. Sempat terdengar kabar bahwa pelaksanaan bongkar muat telah dilaksanakan oleh perusahaan bongkar muat (PBM) namun apabila ada kegiatan bongkar muat yang harus melibatkan manusia maka perusahaan bongkar muat harus menunjuk tenaga kerja bongkar muat yang bernaung di bawah koperasi tenaga kerja bongkar muat, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 3 ayat (1) peraturan menteri perhubungan republik indonesia nomor 152 tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal, yang berbunyi “kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan bongkar muat dengan menggunakan peralatan bongkar muat dan/atau tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan”. Sehingga sangat jelas pasal tersebut menyebutkan apabila ada aktifitas bongkar muat yang melibatkan manusia maka sebagaimana pasal tersebut diatas wajib menggunakan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.
Selain dari pada itu apabila Perusahan Bongkar Muat (PBM) ditunjuk untuk melakukan kegiatan bongkar muat maka harus diperhatikan perizinan yang sudah dipegang oleh perusahaan bongkar muat,” tukas Papendang.
Ia berharap agar supaya aktifitas investasi tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga untuk seluruh pemangku kebijakan agar dapat menjadi sorotan apabila tidak dipenuhi perizinan-perizinan tersebut maka perusahaan bongkar muat tersebut harus diberhentikan dalam aktifitas bongkar muat di pelabuhan maupun terminal khusus .
Sangat keliru jika Perusahaan bongkar muat (PBM) mempekerjaan tenaga kerja bongkar muat yang dalam aturannya tidak menemukan hal tersebut, yang ada hanya koperasi Tenaga kerja bongkar muat yang menaungi Tenaga Kerja Bongkar muat.
“Diduga atas peristiwa kecelakaan yang terjadi di terminal khusus binjeta, patut di pertanyakan terkait dengan lisensi pekerja bongkar muat yang mengalami kecelakaan, mungkin saja perkerja tersebut belum mendapatkan lisensi sebagai tenaga kerja bongkar muat yang terigestrasi di pelabuhan setempat, yaitu pelabuhan labuan uki bolaang mongondow.
Berdasarkan hal tersebut  sangat jelas dan beralasan apabila kami sebagai ketua koperasi konsumen tenaga kerja bongkar muat Perintis Bahari Pelabuhan Labuan Uki terus memperjuangkan hak yang telah diakui dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga apabila ada tenaga kerja bongkar muat selain yang bernaung dalam koperasi konsumen tenaga kerja bongkar muat perintis bahari, patut dipertayakan dasar dan aturan hukum apa yang digunakan oleh pekerja yang melakukan aktifitas bongkar muat di terminal khusus binjeta.
Kami berharap untuk seluruh pemangku kebijakan agar dapat menelusuri dan melakukan audit terhadap seluruh aktifitas di terminal khusus Binjeta Kecamatan Bolangitang Timur kabupaten Bolaang Mongondow Utara baik secara internal maupun external, sehingga aktifitas tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(mey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.