SULUT, Swarakawanua.com – Bagi Perusahaan (PT) yang belum memasukkan laporan sehingga belum mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) ditegaskan dilarang beroperasi.
Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas (Kadis) Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ir Marly Gumalag saat dikonfirmasi Senin (14/3) di Gedung DPRD Sulut.
Dia menegaskan PT yang belum memasukkan laporan dan dinyatakan tidak mendapatkan izin resmi, diminta dilarang beroperasi.
“Ditegaskan kepada PT yang belum mendapatkan izin resmi untuk segera memasukkan laporan agar dinyatakan sah,” tegasnya.
Lanjut Dia jika ditemukan Perusahaan yang tidak memiliki izin resmi masih beroperasi akan ditindak sesuai hukum dan Undang-Undang yang berlaku.
“Jika ditemukan masih ada pelanggaran seperti itu akan ditindak sesuai hukun dan UU yanh berlaku,” tandasnya.(Egen)