Minut, Swarakawanua.com – Noch Sambouw, SH, MH, CMC kuasa hukum dari Neltje Loloh atau Keluarga Loloh-Wantah pada waktu lalu sempat menyebutkan dimedia ini bahwa akan mempidanakan dua anak perusahaan PT Archi Indonesia, Tbk yakni PT MSM/TTN sekarang sudah memasuki pemanggilan terhadap para terlapor.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari ketidak adanya kepastian dari PT MSM/TTN untuk membayar lahan milik Keluarga Loloh-Wantah SHM No.135 Pinasungkulan dan SHM 136/Pinasungkulan. Padahal mengenai pembayaran lahan tersebut sudah dilakukan pertemuan sebanyak dua kali.
Sambouw yang mulai geram lantas melaporkan hal tersebut ke Polres Kota Bitung. Ia menjelaskan dalam laporannya ada dua perbuatan pidana yang dilakukan oleh PT MSM/TTN dan beberapa terlapor lainnya. Kata dia, untuk laporan tersebut saat ini telah masuk pada pemanggilan para terlapor.
“Jadi, ada dua laporan yang saya buat selaku kuasa hukum dari Neltje Loloh sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) nomor : STTLP/B/392/V/2023/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tentang penggelapan hak kepemilikan atas tanah dan STTLP/B/393/V/2023/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tentang penyerobotan dan pengrusakan lahan atau tanah,” bebernya.
Dijelaskannya, untuk penggelapan hak kepemilikan atas tanah terlapor berjumlah 10 orang. Sedangkan untuk penyerobotan dan pengrusakan atas tanah terlapor berjumlah 6 orang.
“Saya sudah pernah mengatakan akan mempidanakan PT MSM/TTN. Untuk 10 orang penggelapan hak kepemilikan atas tanah yakin, DO (Penerima Uang), DS (Presiden Direktur PT MSM/TTN), YP (Head External and Government Relation PT MSM/TTN), FW (Bagian Land PT MSM/TTN), FL (Bagian Land PT MSM/TTN), FT (Bagian Legal PT MSM/TTN), KN (Bagian Legal PT MSM/TTN), FK (Mantan Lurah Pinasungkulan), AP (Mantan Kepala Lingkungan Pinasungkulan) dan DR (Mantan Camat Ranowulu),” ujarnya.
“Sedangkan untuk penyerobotan dan pengrusakan lahan atau tanah keenam orang tersebut adalah DS (Presiden Direktur PT MSM/TTN), YP (Head External and Government Relation PT MSM/TTN), FW (Bagian Land PT MSM/TTN), FL (Bagian Land PT MSM/TTN), FT (Bagian Legal PT MSM/TTN), KN (Bagian Legal PT MSM/TTN),” ujarnya kembali.
Informasi terupdate yang diterima oleh media ini bahwa oknum-oknum terlapor baik penggelapan hak kepemilikan atas tanah dan penyerobotan dan pengrusakan lahan atau tanah milik Neltje Loloh telah dipanggil oleh penyidik Reskrimum Polres Bitung untuk dimintai keterangan.
Sambouw pun mengapresiasi kinerja Polres Bitung dalam hal ini Kapolres dan Kasat Reskrim serta tim penyidik yang telah merespon laporan pidana terhadap 10 oknum tersebut.
“Apresiasi kepada Polres Bitung karena dengan cepat menyikapi laporan kami sehingg saat ini Meraka sudah dilakukan pemanggilan. Terus pertahankan kinerja ini apalagi menyangkut hak masyarakat yang dikebiri oleh PT MSM/TTN,” tukas Sambouw. (***)