MITRA, Swarakawanua.com-Usaha dari Dinas Ketenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) untuk memfasilitasi persoalan antara PT Viola Fiber Internasional dan eks Karyawan yang diduga belum terima pesangon pudar sudah. Setelah, pihak perusahaan mangkir dari panggilan Disnakertrans.
Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Mitra Ferry Uway kepada sejumlah awak media diruang kerjanya mengatakan, pertemuan yang kedua ini tidak terlaksana dikarenakan pihak perusahaan berhalangan untuk hadir.
“Sebelumnya saya sudah layangkan surat ke pihak perusahaan, tetapi setelah sekitar jam 8 pagi. Saya terima pesan kalau pihak perusahaan tidak bisa hadir karena ada kegiatan di Manado,” ujar Ferry Uway, Rabu September 2022.
Ditambahkanya, intinya kami telah berusaha musyawarah. Tetapi, dari pihak perusahaan sendiri tidak bisa hadir.
“Kami hanya bisa mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih, tetapi kami dari dinas tenaga kerja Kabupaten sendiri tidak bisa mengambil keputusan. Bisa mengambil keputusan Disnakertrans Provinsi, silakan saja ke Provinsi. Nanti kami fasilitasi surat ke Provinsi,” pungkas Uway.
Sementara itu, Hendra Paat mewakili para pekerja mengaku sangat kecewa dengan ketidak hadiran pihak perusahaan pada saat mediasi di kantor Disnakertrans.
“Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran pihak perusahaan. Kami datang di kantor ini (Disnakertrans), dalam rangka memenuhi undangan dari dinas, untuk memfasilitasi pihak perusahan dan karyawan yang kena PHK, namun pihak perusahan tidak memenuhi undangan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kehadirannya bersama dengan para pekerja ini untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak karyawan yang jadi korban PHK.
“Jadi tuntutan kami jelas. Pertama agar pihak perusahan segera menyelesaikan apa yang menjadi janji terhadap karyawan yang di PHK berupa dana pesangon, dan kedua segera menyelesaikan keluhan karyawan borongan, yang informasinya sudah sekira 5 bulan belum dibayarkan upahnya,” Jelasnya. (CIA)