MANADO, Swarakawanua.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, mengabulkan gugatan calon anggota legislatif Partai Gerindra Dapil Tuminting Bunaken untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Manado.
“Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado berupa Surat Keputusan No.478 tahun 2024 tertanggal 24 Juli 2024 tentang perubahan penetapan calon terpilih DPRD Kota Manado dalam pemilihan umum 2024 nomor 275 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado dalam Pemilihan Umum tahun 2024,” demikian salinan putusan PTTUN Manado yang diterima Swarakawanua.com, Rabu (13/11/2024).
Gugatan Indra Liempepas dalam sidang sengketa pemilu diregister Perkata Nomor 17/G/2024/PTUN.MDO
Selain itu, putusan itu memerintahkan tergugat yakni KPU Kota Manado untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 478 tahun 2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 275 tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Penetapan Anggota DPRD Kota Manado dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Pengadilan Tata Usaha Negara Manado juga memerintahkan kepada pihak KPU Manado untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan Indra Liempepas sebagai anggota DPRD Kota Manado.
Kuasa Hukum Ever Gampu, SH mengatakan, dengan adanya keputusan PTTUN Manado maka Indra Liempepas merupakan peraih suara terbanyak Partai Gerindra Dapil Tuminting Bunaken yang sah dalam Pemilu 2024.
“Keanggotaan Ferdinand Dumais sebagai anggota DPRD Kota Manado harus dicabut dan digantikan dengan Indra Liempepas,” pungkas Ever.
Sebelumnya, KPU Kota Manado telag menetapkan Ferdinand Dumais sebagai anggota DPRD Kota Manado dari Partai Gerindra Dapil Tuminting Bunaken.(mey)