MINAHASA, swarakawanua.com – Keterbukaan anggaran menjadi salah satu cara untuk mendukung program Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si (ROR) dan wakil Bupati Minahasa Dr. (C.H) Robby Dondokambey, S.Si (RD) agar menjadikan Minahasa bebas dari korupsi.
Pemerintah Desa (Pemdes) Raranon Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa dibawah pimpinan Hukum Tua, Hanny Sumolang bersama Perangkat Desa memajang APBDesa guna mempublikasikan penggunaan Anggaran tahun 2021.
” Hal ini sebagai upaya untuk mendukung komitmen ROR-RD dalam meminimalisir penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola oleh pemerintah desa,” ujar Hanny kepada media ini. Sabtu, (29/11) di Desa Raranon
Dikatakannya, tujuan dipublikasinya APBDes ini juga dalam rangka mendukung keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran, walaupun ada perubahan tetapi Pemeritah Desa Raranon tetap menyampaikan APBDes tahun 2021 ke publik.
” Semua kegiatan dan anggaran yang dikelola Pemdes wajib dipublikasikan berupa baliho, ditempatkan di tempat terbuka agar seluruh masyarakat Desa Raranon ikut berperan dalam mengawasi penggunaan anggaran tersebut,” jelas Hanny Sumolang, Hukum Tua Desa Raranon.
(erwin)