MITRA, Swarakawanua.com– Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Drs. Jesaja Jocke Legi menutup secara langsung sosialisasi Pemanfaatan Tata Ruang, bertempat di SwissBell Hotel Manado, Kamis-Jumat 23-24 Juni 2022.
Kesempatan tersebut Wabup Drs. Jesaja Jocke Legi mengucapkan, terima kasih kepada seluruh peserta sosialisasi Pemanfaatan Tata Ruang yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Mitra.
“Dengan berakhirnya kegiatan sosialisasi Pemanfaatan Tata Ruang Kabupaten Mitra pada saat ini, kiranya materi yang diberikan oleh para pemateri bisa dijabarkan sam pai kepada warga masyarakat. Dimana pemanfaatan tata ruang penerapan terdapat dalam PP nomor 21 tahun 2021,” ujar Wabup.
Terkait dengan hal tersebut di atas, Wabup Legi menjelaskan lebih lanjut, pemahaman PP nomor 12 tahun 2021 dirasakan sangat perlu diteruskan kepada semua instansi terkait terkait. Para peserta wajib sampai- sampaikan kepada warga masyarakat umum betapa pentingnya memahami tata ruang.
“Adapun tujuan atau penjabaran PP nomor 12 tahun 2021, agar setiap orang harus taati dan manfaatkan dengan mematuhi rencana tata ruang dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,” harapnya.
Adapun Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemanfaatan Ruang dihadiri oleh Pemateri Hermina Syalom Korompis Kepala Bidang pelayanan perijinan dan non perijinan DPMPTSP Provinsi Sulut, Mefiane Kanter Pejabat Fungsional Tata Ruang Dinas PUPRD Provinsi Sulut, Edwin Sekeon Kepala Seksi Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPRD Provinsi Sulut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mitra Rommy Ole, ST.(CIA)