Putusan Praper Paulus Iwo Abaikan Ketetapan MK

oleh -790 Dilihat
Jemmy Lantu
Jemmy Lantu
Jemmy Lantu

MANADO.swarakawanua.com – Putusan praperadilan penetapan tersangka Paulus Iwo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu solar cell manado, Jumat (24/02) lalu, dinilai sangat kontroversi. Sebab, hakim Jemmy Lantu yang memimpin jalannya persidangan, didampingi panitera pengganti Frangky Rumengan, dinilai tak menggubris ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur, sebagaimana tertuang dalam pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Padahal, seperti dilansir dari situs resmi MK, Minggu (26/02), diterangkan kalau polemik penafsiran pasal 82 ayat (1) huruf d, telah terjawab. Begitu, Ketua MK Arief Hidayat bersama Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati dan Aswanto, menggelar sidang pleno MK, Rabu (09/11/2016).
Saat itu, MK telah diminta untuk melakukan pengujian atas UU No 8 Tahun 1981 dan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan, dalam amar putusannya, MK telah memberikan penegasan bahwa pasal 82 ayat (1) huruf d bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat, sepanjang frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon peradilan”.
Di amar putusan tersebut, MK memberikan penjelasan kongkret bahwa putusan praper harus dinyatakan gugur, dengan mengacu pada dua point penting, pertama perkara terdakwa telah dilimpahkan. Dan kedua, sidang pertama pokok pertama telah dimulai.
Sementara itu, untuk sidang praper Paulus Iwo sendiri, berkas perkara pokoknya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Manado dan sidang pertamanya telah dibuka Ketua Majelis Hakim Alfi Usup, bersama Hakim Anggota, Wennynanda dan Vincentius Banar, di hari yang sama sebelum Lantu membacakan putusan praper.
Namun, saat sidang pertama dibuka, Paulus Iwo tidak hadir dengan dalih sakit. Setelah berembuk bersama Hakim Anggota, Usup kemudian menunda jalannya persidangan dan mengagendakan sidang berikutnya, Kamis (02/03) nanti. Saat membuka persidangan, status tersangka Paulus Iwo ikut beralih menjadi terdakwa, sesuai yang disebutkan dalam persidangan.
“Jadi penuntut umum, oleh karena terdakwa tidak bisa dihadirkan dengan alasan sakit. Jadi penuntut umum setelah Majelis Hakim bermusyawarah, persidangan atas nama terdakwa Ir Paulus Iwo ini, akan kita sidangkan akan kita tunda sampai dengan hari kamis, minggu depan itu tanggal 2 maret 2017. Dan Majelis Hakim mewajibkan untuk memprioritaskan semua perkara Tipidkor. Dan terdakwa yang sakit ini (Paulus Iwo-red) supaya dibawa hasilnya, hasil pemeriksaannya,” ujar Usup, lalu kemudian menutup persidangan dan melanjutkan pembacaan dakwaan ketiga terdakwa kasus solar cell manado lainnya.
Herannya, kendati sidang pertama pokok perkara Paulus Iwo telah dibuka, namun Lantu tetap saja membacakan putusan praper di ruang sidang terpisah, setelahnya. Dimana, menurut ketentuan MK, gugatan praper seharusnya dinyatakan gugur. Hebatnya lagi, dalam putusan prapernya, Lantu malah menerima permohonan pemohon sebagian, dan menyatakan kalau penetapan tersangka Paulus Iwo tidak sah. Di titik ini, Lantu telah melahirkan putusan praper yang kontroversi, dengan hanya bersandar pada keterangan ahli yang menyatakan kalau penafsiran yang tepat pasal 82 ayat (1) huruf d, adalah ketika dakwaan dibacakan. Sementara, polemik penafsiran pasal tersebut telah dijawab tahun lalu oleh pihak MK. Alhasil, adanya geliat mafia hukum dalam berkas perkara Paulus Iwo ikut terendus ke permukaan publik. (oxo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.