Putusan Praper Paulus Iwo Terkesan Dipaksakan

oleh -1814 Dilihat

16934190_120300002302426395_1939524261_nMANADO.swarakawanua.com – Sidang praperadilan (praper) penetapan tersangka Paulus Iwo (Direktur Utama PT Triofa Perkasa), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu solar cell manado tahun anggaran 2014, Jumat (24/02) ini, telah dituntaskan Pengadilan Negeri Manado melalui keputusan hakim tunggal Jemmy Lantu. Namun, putusan tersebut tak serta merta diterima begitu saja oleh pihak Polda Sulut, selaku termohon I.

Bahkan, ketika dijumpai awak media usai sidang putusan praper, pihak Polda Sulut ikut menduga ada permainan di balik putusan tersebut. Pasalnya, mereka tidak diberi kesempatan oleh Lantu untuk menyampaikan kesimpulan. Padahal, waktu penyelenggaraan sidang praper masih ada dua hari lagi. Tapi, Lantu malah mempercepatnya tanpa memberikan kesempatan pihak Polda untuk melayangkang kesimpulan.

“Putusan praper terkesan dipaksakan. Padahal, kami (termohon I-red) belum menyampaikan kesimpulan,” terang Kasubdit Tipidkor Manado, AKBP F Gani Siahaan.

Bahkan, AKBP Grubert Ughude selaku bagian hukum Polda Sulut, sempat berkomentar kalau secara teknis bagian kesimpulan sidang praper itu adalah satu bagian yang tak boleh dipisahkan. “Itu satu kesatuan siapa bilang tidak penting,” Ughude.

Sementara itu, dalam sidang praper sebelumnya, Lantu telah mengeluarkan pernyataan kalau kesimpulan itu bukanlah hal yang wajib dalam sidang praper. Sehingga, usai mendengarkan pemeriksaan saksi baik yang dihadirkan pihak termohon dan pemohon, ia pun ikut memajukan agenda persidangan ke pembacaan putusan.

Dalam putusannya, Lantu telah mengabulkan sebagian permintaan pihak tim pemohon, yang dipimpin langsung Penasehat Hukum, Penghiburan Balderas SH MH. Dimana, status tersangka Paulus diputus Lantu tidak sah. Namun, permintaan agar Paulus dibebaskan tak dikabulkannya.

Menanggapi keputusan tersebut, anak buah Kapolda Sulut, Irjen Pol Bambang Waskito, tak menyerah begitu saja. Mereka siap menempuh langkah pemeriksaan kembali dan pengajuan penetapan tersangka baru. Dan untuk lebih pastinya, Gani cs masih menunggu salinan putusan praper. (oxo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.