Minut, Swarakawanua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara mengesahkan 30 anggota DPRD Minut terpilih hasil pemungutan suara legislatif 14 Februari 2024 lalu.
Hal ini ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 Kamis, (02/04/2024) di Ruang Rapat Tumatenden Gedung Dewan Minut.
Perolehan kursi dewan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Minahasa Utara Nomor 482 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Bupati Minut Joune Ganda SE MM MAP M.Si yang hadir salam pleno tersebut mengatakan, mengapresiasi kerja maksimal KPU dan Bawaslu sehingga hajatan nasional Pilpres dan Pemilihan legislatif khususnya di Minut dapat terselenggara dengan baik.
“Terima kasih kepada semua TNI/Polri dan semua stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu sehingga hari ini bisa disahkan anggota dewan Minut terpilih periode tahun 2024-2029,” ujar Bupati JG dalam sambutannya.
Surat keputusan dibacakan oleh Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw. Dikatakannya, untuk pengumuman penetapan caleg terpilih sesuai dengan Per-PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
“Penetapan caleg terpilih dan perolehan kursi sesuai dengan suara terbanyak dalam parpol tersebut. Jika nanti ada perubahan, ada mekanisme tertentu yang harus dilalui. Sesuai peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” terangnya.
Lanjut dikatakannya, dalam hal ada yang meninggal atau mengundurkan diri, mekanismenya melalui partai. Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, bahwa peserta pemilu itu adalah partai politik. Mekanismenya, partai politik nanti bersurat ke KPU, lalu dari KPU nanti akan melakukan klarifikasi.
Hadir dalam pleno tersebut, Forkopimda Minut, pimpinan partai politik, para anggota dewan terpilih dan tamu undangan lainnya. (***)