Manado,Swarakawanua.com-Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Prof dr Ir Oktavian Berty Alxander Sompie MEng IPU, menyatakan banding, atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, yang bernomor 22/G/2023/PTUN.Mdo, yang dibacakana pada tanggal 28 November 2023, lalu.
Selain banding atas putusan tersebut, Rektor Sompie melalui siaran pers yang diterima melalui Humas Rektor Unsrat, Philep Morse Regar, menanggapi putusan tersebut seperti, pertama bahwa dalam salah satu putusan atau Amar Putusannya, PTUN menerima gugatan dari Dr dr Theresia Kaunang SpkJ (K), dan melihat putusan ini belum Incracht, atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap, Rektor melakukan upaya hukum banding, karena tidak menerima putusan tersebut, dan memandang tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Kedua, terhadap Putusan PTUN tersebut, Rektor Unsrat, dan Prof Dr dr Nova Hellen Kapantow DAN MSc Sp GK, sebagai tergugat, pada tanggal 30 November 2023 telah melakukan upaya hukum banding, yang telah diterima PTUN Manado, sehingga kasus tersebut masih berada di level banding, dan sekali lagi Putusan PTUN tersebut belum berkuatan hukum tetap, Senin (04/12/2023).
Ketiga, salah satu substansi dalam amar putusan PTUN tersebut mengenai pembatalan SK Rektor No. 673/UN12/KP/2023 Tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Berdasarkan penilaian Portofolio. Terhadap Putusan ini, Rektor menghormatinya, akan tetapi Rektor juga melakukan banding dengan alasan-alasan hukum antara lain Statuta Unsrat (Permenristekdikti No. 44 Tahun 2018) pasal 49 (1), menyatakan bahwa tahap penjaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dilakukan melalui penilaian oleh Rektor untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon. Ayat (2), menyatakan penilaian oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan Portofolio dan dapat dilakukan asesmen bakal calon Dekan. Hal ini telah dilakukan Rektor sebagi hak prerogatif Rektor menilai berkas semua bakal bakal calon Dekan Fakultas Kedokteran periode 2023-2027, yaitu: pada Dr dr Theresia Kaunang SpkJ (K), pada Prof Dr Fatimawali MSi Apt, pada Dr dr Nova H Kapantow DAN MSc SpGK, pada Dr dr Billy J Kepel Sp KKLP MMed Sc, dan pada Dr dr Erwin Kristanto SH SpFM (K).
Berdasar hasil penilaian portofolio 5 (lima) Bakal Calon Dekan tersebut, selanjutnya ditetapkan tiga nama yaitu pertama Prof Dr Fatimawali MSi Apt, kedua Dr dr Nova H Kapantow DAN MSc SpGK dan Dr dr Erwin Kristanto SH SpFM (K). Jadi, dapat ditegaskan kembali bahwa Rektor menetapkan tiga Calon Dekan Fakultas Kedokteran periode 2023-2027 sudah melalui prosedur yang benar, yaitu dilakukan penilaian portofolio oleh Panitia Penilai, yang menghasilkan 3 nama, sesuai Pasal 49(1) Statuta Unsrat (Permenristekdikti No. 44 Tahun 2018). Berkaitan dengan penggugat, dalam hal ini Dr dr Theresia Kaunang, SpkJ (K), sebagai salah seorang dari antara 5 (lima) bakal calon, disampaikan bahwa yang bersangkutan tidak lolos (tidak memenuhi syarat), karena berdasar data kepegawaian belum sertifikasi dosen, kemudian status Doktornya belum ada pengaktifan dari Kemenristekdikti, karena pada saat studi tidak mempunyai Tugas Belajar. Hal-hal lain menyangkut penggutat dalam hal ini, Dr dr Theresia Kaunang, SpkJ (K), dapat dikonfirmasi kepada Pimpinan Fakultas Kedokteran, berdasar Hasil Rapat Pimpinan dan Senat Fakultas Kedokteran Unsrat tanggal 1 Desember Tahun 2023. (*)