Manado,Swarakawanua.com-Terkait dengan pemberitaan dimana Rektor Unsrat dalam hal ini melawan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado, dikatakan Rektor pada dasarnya tidak benar.
Dalam klarifikasi Rektor Unsrat Prof.Dr.Ir Octovian Berty Alexander Sompie,MEng,ASEAN Eng,IPU,
saat melakukan pertemuan dengan wartawan yang merupakan media partner, Ia mengatakan sama sekali tidak punya niat, apalagi melawan putusan pengadilan. “Saya merasa dipojokkan dengan berita tentang masalah pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) tersebut,” kata Rektor, Kamis (6/6/2024).
Rektor pun menyampaikan masih ada upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) yang diwakili oleh Tim Hukum Unsrat.
Sementara Wakil Rektor 2 (WR2) Unsrat Prof.Dr.Ronny A. Maramis, SH,MH mengatakan hormati saja proses hukum yang sedang berlangsung.
Dekan Fisip Unsrat Dr. Daud Markus Liando, SIP,MSi ketika ditanya terkait masalah tersebut, Ia yakin Rektor Unsrat taat hukum. “Jika proses hukum telah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap maka rektor tidak mungkin akan melakukan perlawanan terhadap keputusan pengadilan, mohon bersabar saja menunggu putusan MA,” pungkas Liando. (*)