Minut, Swarakawanua.com – Melalui peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tentang PAK 93 Nomor 2 tahun 2019 dan TATIB maka massa reses anggota DPRD harus mengunjungi setiap dapil dan menyerap aspirasi masyarakat.
Hal tersebut dilakukan oleh anggota DPRD Prov Sulut Johny Panambunan ketika menggelar reses di Desa Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Jumat 26 November 2021.
“Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab setiap anggota DPRD untuk menerima keluhan masyarakat untuk pembangunan Desa yang dikunjungi,” tutur Johny.
Pada reses tersebut warga meminta agar adanya bantuan bea siswa bagi pelajar yang memiliki prestasi.
Tak hanya itu mereka juga meminta agar pemerintah dapat memberikan diantaranya, pengadaan bibit jagung, bantuan pupuk, serta penerangan lampu jalan.
“Ini sudah menjadi kewajiban, dunia pendidikan skala prioritas dari pemerintahan, karena anak anak ini akan menjadi penerus Bangsa Indonesia,” ungkap Johny.
Menampung aspirasi dari warga, Johny berjanji akan membawa keluhan mereka pada rapat paripurna nanti.
“Semua keluhan kalian akan di bahas pada paripurna nanti sesuai anggaran yang ada,” ucap Johny.
Johny juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat desa Paniki Atas yang sudah mempercayakan dirinya menjadi tempat menyalurkan aspirasi.
Reses Anggota DPRD Sulut tersebut didampingi juga beberapa pejabat struktural dan staf sekretariat DPRD Sulut dan diterima langsung pejabat hukum tua desa Paniki Atas Verra S Kaunang SE. (MJS)