MITRA, Swarakawanua.com-Sebagai suatu langkah persuasif dari institusi Kepolisian, Polres Minahasa Tenggara (Mitra) gelar Jumat Curhat Cegah Jo, Penganiayaan di Ratatotok, bertempat di caffe Leopoet, Kelurahan Tosuraya, Kecamatan Ratahan, Jumat 17 Februari 2023.
Kegiatan Jumat Curhat CegahJo kali ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mitra AKBP Feri Renaldo Sitorus S.I.K. M.H didampingi Wakapolres Kompol A Djafar, Kabag Ops Kompol Surianto serta Kasat Reskrim Iptu Kieffer Malonda.
Perlu diketahui, pelaku penganiayaan inisial FT tercatat sebagai warga masyarakat desa Tambelang, sedangkan untuk korban sendiri MO warga masyarakat desa Ratatotok. Pela ku bersama orang tua korban langsung menyambangi keluarga korban adapun maksud kedatangan membicarakan secara kekeluargaan meski kasus sudah di proses pihak kepolisian.
Melihat kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan oleh pihak korban sudah mencabut tuntutan polisi. Oleh pihak kepolisian Polres Mitra, menghadirkan pihak terlapor maupun pelapor untuk duduk bersama dalam giat Restorative Justice.
“Kedua belah pihak telah bersepakat damai, disaksikan semua yang ada dalam giat ini. Namun jangan mengaggap ini biasa-biasa saja, sebab ini merupakan peringatan pertama agar tidak melakukan tindakan yang sama dikemudian hari,” tegas Kapolres.
Kapolres berharap, saat ini pihak Polres Mitra memberikan rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor, sehingga tidak mengulangi tindakan melawan hukum kedepannya.
“Jadi kalau sudah ada kata damai, jangan lagi mengulangnya kembali. Jika masih membuat kesalahan yang sama, kami akan memprosesnya secara hukum yang berlaku,” tutup tegas Kapolres. (CIA)