Minsel, Swarakawanua.com – Ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel). Hal ini disampaikan Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K, Kasi Humas Iptu Corneles Kainama, melalui konferensi pers, Selasa siang (16/01/2024).
Pada kesempatan itu, Kapolres mengatakan, diamankan BBM jenis solar, masuk dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM. Sebagaimana pengecekan terhadap mobil jenis tanki yang tidak memiliki dokumen sah, mengenai transportir BBM industri.
“Jadi awalnya, setelah dilakukan pengecekan terhadap satu unit kendaraan tanki, dengan nomor TNKBD 8424 WH yang mengangkut BBM jenis Solar, tidak dilengkapi dokumen transportir BBM industri yang sah. Maka, kendaraan bersama supir langsung di amankan” ujar Kapolres Minsel.
Di sampaikan lagi, kendaraan tanki tersebut mengangkut BBM jenis solar sebanyak 8.000 liter yang di miliki PT. Valjez Queen Energi, dengan tujuan Perusahaan yang ada di wilayah Propinsi Gorontalo, dimana akan dijual kembali, guna meraup keuntungan besar.
Di katakan lagi, modus operandi yaitu membeli BBM Solar subsidi di penampung kemudian dijual kembali dengan cara menyuplai BBM industri Rp. 12.500,-/liter. “Total penjualan untuk 8.000 liter solar ini mencapai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” terang Kapolres.
Di ketahui, Polres Minsel telah mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan tanki dengan nomor TNKB D 8424 WH, muatan sebanyak 8.000 liter BBM jenis Solar, pengemudi lelaki berinisial NT alias A, warga Kota Manado beserta SIM, serta lembaran surat invoice pembelian BBM Bio Solar dari PT Valjez Queen Energi kepada PT KSO Yasa-Annhal. Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak enam puluh milyar rupiah. (ferro)