Ribuan Warga Malendeng Minta Dikembalikan Ke Kota Manado

oleh -563 Dilihat

Ribuan Warga Malendeng Minta Dikembalikan Ke Kota Manado

Manado, Swarakawanua.com – Warga Kelurahan Malendeng Lingkungan 8 Kecamatan Paal Dua menggelar aksi damai sebagai wujud kekecewaan terhadap sikap Pemerintah Kota Manado, Minggu (26/09/2021).

Aksi ini dipicu dengan adanya Permendagri terkait tapal batas wilayah yang menyebabkan 227 Kepala keluarga di Malendeng Lingkungan 8 kini terdaftar sebagai warga Pemerintahan Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara.

Mansrur Mustamad warga Malendeng yang ditemui Senin (27/9/2021) siang tadi menyampaikan apa yang menjadi permintaan dari warga. “Yang jadi prioritas dari permintaan warga adalah Kelurahan Malendeng lingkungan 8 dikembalikan ke Pemerintah Kota Manado,” tuturnya.

Dia mengatakan, saat ini beredar surat edaran dari Kemendagri RI bahwa Kelurahan Malendeng Lingkungan 8 akan dipindahkan ke wilayah Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara. “Kami selaku perwakilan dari masyarakat Malendeng menginginkan keputusan Mendagri itu kiranya bisa dirubah kembali, karena mengingat beberapa hal yang sangat urgensi dengan biaya hidup masyarakat,” Ucapnya.

Menurutnya, untuk pelayanan administrasi pemerintah akan terasa sulit karena jarak yang cukup jauh. Belum lagi terkait zonasi anak sekolah, yang pastinya akan menyulitkan para orang tua. “Jika Kelurahan Malendeng lingkungan 8 dipindahkan ke Minahasa maka akan sangat berat untuk pengurusan pelayanan pemerintahan karena kita harus ke kelurahan Sawangan dan Kecamatan Tombulu Minahasa yang jaraknya relatif jauh. Juga untuk masyarakat yang tergabung dengan Minahasa Utara akan bersama dengan desa Maumbi Kecamatan Kalawat Minahasa Utara yang juga jaraknya cukup jauh,” Imbuhnya.

Mereka pun berharap Walikota Manado Andrei Angouw untuk memperjuangkan warga Malendeng agar kembali lagi sebagai warga kota Manado. “Saat mengunjungi Gereja Agape di Malendeng, Beliau (Andrei Angouw) pernah menyampaikan akan mempertahankan warga disini sebagai bagian dari masyarakat warga kota Manado,” Tukasnya.

Camat Paal Dua, Gleen Kowaas saat dihubungi menyampaikan, bahwa hal tersebut sesuai Permendagri 59/2014 untuk daerah Kabupaten Minahasa serta Permendagri 69/2017 untuk Kabupaten Minahasa Utara.

Lurah Malendeng, Anwar saat ditemui di ruang kerjanya menegaskan bahwa selaku Pemerintah berpegang pada aturan dan ketentuan Permendagri tersebut.(mey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.