Minut, Swarakawanua.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Rocky Ambar didampingi anggota Waldi Mokodompit Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) serta Ferdinan Bawengan Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Rabu (18/10/23) menyambangi Panwascam Likupang Selatan (Liksel) dan Likupang Timur (Liktim).
Kunjungan pimpinan Bawaslu Minut ini guna memberikan pengarahan terhadap Panwas didua kecamatan tersebut.
Ketua Rocky dalam arahannya memberikan dukungan kepada para pengawas ditingkat kecamatan hingga desa yang sebentar lagi akan memasuki tahapan kampanye.
Menurutnya, ini membutuhkan konsentrasi dan persiapan lebih dari tahapan sebelumnya.
“Pengawas di kecamatan dan desa/kelurahan memeliki peran yang sangat penting bagi Bawaslu sebab paling banyak menemukan temuan di lapangan saat kampanye,” kata dia.
“Pengawas kecamatan dan desa/kelurahan merupakan kaki, mata dan telinganya Bawaslu. Tanpa jajwwab ditingkat kecamatan dan desa/kelurahan Bawasl tidak akan berjalan semestinya,” sambungnya.
Pria lulusan Universitas Gaja Mada itu, menyebut setiap tahapan pemilu berpotensi adanya ditemukan pelanggaran. Sehingga, dia meminta kepada Bawaslu yang bertugas memastikan dugaan pelanggaran, dapat terantisipasi seminimal mungkin dalam bentuk langkah pencegahan.
“Maksimalkan pencegahan, perketat pengawasan, dan kita optimalkan penindakan jika pencegahan dan pengawasan telah dilakukan tetapi masih ada pelanggaran,”ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga, Waldi Mokodompit, Kordiv P3S, mengakui tahapan paling krusial dalam pemilihan yaitu kampanye. Mokodompit, berpesan dalam mengawasi pemilihan mulai dari Bawaslu RI, Provinsi, Kabupaten/Kota, sampai pengawas desa merupakan satu kesatuan yang bekerja secara kolektif dan kolegial.
“Kolektivitas kerja-kerja pengawasan itu harus dipupuk, harus dilestarikan, dia tidak bisa datang sendiri, jadi mari kita berbagi tugas berbagi peran ibarat tubuh kalau kakinya ke kanan maka kepala ikut ke kanan, kepala mau ke kiri kakinya juga ikut ke kiri,” sebut Mokodompit.
Mokodompit meminta kepada pengawas kecamatan hingga desa/kelurahan nantinya bekerja sesuai dengan tupoksinya. Serta, memiliki keberanian dalam memberikan keterangan informasi hasil pengawasan.
Senada Ferdynan Bawengan, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), menambahkan harus kita pastikan adalah jajaran kita mengikuti apa yang sudah kita berikan saat pembekalan dan nantinya berani dalam memberikan keterangan dan informasi hasil pengawasan merupakan pekerjaan yang harus dilakukan jajaran pengawas,” katanya.(***/MJS)