MINAHASA, swarakawanua.com – Sebanyak 45 Hukum Tua di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawasi Utara menerima Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) yang diserahkan Bupati Minahasa, Dr. Ir. Royke Octavian Riring, M.Si (ROR) dan Wakil Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, S.Si, MM, MAP. (RD). di Gedung Wale Ne Tou, Sasaran, Tondano. Senin (5/6/2023).
Penyerahan SK Plt Hukum Tua ini, sekaligus Pelantikan 173 Badan Permusyawaratan Desa di 30 Desa.
Bupati Minahasa dalam sambutannya menyampaikan, atas nama Pribadi dan Pemerintah Kabupaten Minahasa menyampaikan Selamat kepada Saudara–saudara yang baru saja menerima SK Pelaksana Tugas Hukum Tua dan Anggota BPD yang baru dilantik.
“Dengan harapan melalui tekad dan niat tulus saudara dapat membangun serta memajukan desa melalui aktualisasi dalam kerja yang profesional, optimal dan penuh tanggung jawab agar kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” ucap Bupati
Dikatakan Bupati, Keberhasilan kepemimpinan Hukum Tua tentunya tidak lepas dari peran Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga lain di Desa yang menyelenggaraakan fungsi Pemerintahan tentulah sangat strategis, hal ini tergambar dari fungsinya yakni; membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, menampung aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Hukum Tua.
“Oleh karena itu Penyerahan Surat Keputusan kepada Pelaksana Tugas Hukum Tua dan Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa ini menjadi langkah awal untuk membangun sinergitas dan kerja sama yang harmonis antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mewujudkan visi pembangunan yang berkelanjutan dan lebih baik,” kata Bupati
Lanjut Bupati ROR bahwa, Hukum Tua mengemban amanat yang tidak ringan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Hukum Tua harus mampu menempatkan diri di semua kepentingan masyarakat desa demi memajukan desa dan warga masyarakatnya.
“Begitu juga Badan permusyawaratan Desa sebagai tokoh masyarakat yang diberi kepercayaan dan kehormatan oleh rakyat tentunya memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan fungsi kontrol bagi jalannya pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dalam semangat mapalus menuju Minahasa Hebat,” ujar Bupati
Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan beberapa hal Kepada pelaksana Tugas Hukum Tua dan BPD yang baru dilantik;
1. Bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan Fungsi dan Tugas saudara, mengingat tuntutan masyarakat desa untuk peningkatan pelayanan serta kesejahteraan sangat tergantung pada kinerja saudara.
2. Sebagai unsur Pemerintahan Desa, Hukum Tua dan BPD merupakan mitra, untuk itu perlu dibangun komunikasi yang harmonis antara Hukum Tua dan BPD, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi dan konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan di desa.
3. Mendukung dan Mensukseskan berbagai program dan agenda Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Minahasa antara lain menggelorakan percepatan penurunan “STUNTING”, memperkuat program “MARIJO TORANG BAKOBONG”, program “EKOSISTEM DESA” bagi pekerja rentan desa dan program-program lainnya.
4. Menciptakan kondisi desa yang aman dan damai dalam menghadapi Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Anggota Legislatif di tahun 2024.
“Semoga penghargaan dan kepercayaan yang diberikan, akan memotivasi Saudara–saudara untuk bekerja dan berkarya dengan sungguh–sungguh, karena masa depan Minahasa banyak tergantung pada kinerja kita semua. Tanamkanlah kebanggaan dalam diri kita untuk mengabdi dan berkarya di desa yang kita cintai, dengan senantiasa mengawali tugas dan kerja dalam permohonan doa dengan ucapan syukur kepada Tuhan,” tutup Bupati yang akarab disapa ROR. Advetorial