Ruang Edukasi Cerita Hukum Terkini

oleh -436 Dilihat

By Michel J. Kawengian

1. Hukum Kepailitan

Pada dasarnya proses penyelesaian sengketa antar subjek hukum dalam lingkup perdata diantaranya jalur litigasi ataupun non litigasi.

Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi merupakan penyelesaian sengketa diluar pengadilan, dimana didasari dengan itikad baik dan keinginan kedua belah pihak, sedangkan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi ditempuh dengan jalur pengadilan.

Proses penuntutan jalur pengadilan ini dapat dilakukan bilamana ada subjek hukum yang ingin menuntut hak nya kepada subjek hukum lain, dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, sesuai dengan aturan formil yang diatur melalui hukum. Proses pemulihan hak ini bisa menjadi sangat panjang dengan biaya yang mahal, karena negara menjamin dengan memberikan ruang untuk upaya hukum seperti gugatan balik (rekonvensi), banding di Pengadilan Tinggi maupun Kasasi di MA, dan ada upaya hukum luar biasa yang dapat di tempuh yaitu PK atau Peninjauan Kembali.

Selain jalur hukum perdata, adapun jalur hukum yang tersedia yang jarang diketahui masyarakat terkait hubungan hukum debitor dan kreditor yaitu Pengadilan Niaga, dengan dasar Permohonan Pernyataan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana diatur melalui Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Arti Kepailitan
Menurut Pasal 1:1 UU Kepailitan, menjelaskan bahwa “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas”.

Sederhananya adalah bilamana seseorang ataupun sebuah badan hukum dinyatakan Pailit, maka semua harta dari yang berhutang (debitur), akan di sita oleh kurator sebagai jaminan dalam pemenuhan hak Kreditor, dimana keseluruhan prosesnya akan diawasi oleh Hakim Pengawas Pengadilan Niaga.

Kegunaan dan Tujuan Kepailitan
Yang menjadi guna tujuan dari Kepailitan bagi yang berkepentingan diantaranya, melindungi dan menjamin pemenuhan hak para kreditor, juga mencegah debitor melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan kreditor.

Syarat dan Cara Mengajukan Pailit
Sampai saat ini, pengadilan niaga yang dibentuk dalam lingkungan peradilan umum mempunyai kewenangan untuk menangani perkara-perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang maupun perkara-perkara yang berkaitan dengan Actio Pauliana (upaya hukum pembatalan) dan Prosedur Renvoi (bantahan terhadap tagihan) juga perkara Hak atas Kekayaan Intelektual, maupun sengketa dalam proses Likuidasi.

Di Indonesia sendiri hanya terdapat beberapa Pengadilan Niaga yang terdapat di wilayah Pengadilan negeri, yaitu di PN Makassar, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya, dan PN Jakarta Pusat.

Prosedur Pailit itu sendiri mempunyai syarat yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UUK-PKPU, yaitu “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.

Permohonan pailit itu sendiri harus di kabulkan bilamana terdapat fakta-fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana (Pasal 8 ayat 4)

Sedangkan untuk pengajuan Pailit itu sendiri, dapat di ajukan oleh:
Debitor sendiri,
Seorang Kreditor atau lebih melalui kuasa hukum nya,
dan untuk kasus-kasus tertentu dapat di ajukan oleh
Kejaksaan terkait kepentingan umum,
Bank Indonesia bilamana debitor nya adalah bank,
Badan Pengawas Pasar Modal terkait permohonan pailit bursa efek atau lembaga kliring,
Menteri Keuangan bilamana Debitor nya adalah perusahaan Asuransi maupun BUMN dalam konteks publik.
(Pasal 2 UUK-PKPU)

Untuk syarat normatif yang merupakan unsur-unsur utama yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan pailit yaitu:
Adanya Debitor
Terdapat minimal 2 Kreditor
Terdapat Utang yang tidak terbayar lunas,
Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Proses Kepailitan
Dalam praktik nya, permohonan pailit ini menjamin proses pengadilan yang cepat dan mudah dimana dari Permohonan Pailit oleh Kreditor hingga penetapan Pailit atau di tolaknya permohonan oleh Hakim adalah paling lama 60 hari.

Dalam hal Debitor diputus Pailit oleh Pengadilan Niaga maka debitor tersebut tidak dapat lagi melakukan tindakan apapun terhadap hartanya, karena sebagai konsekuensi hukum terhadap pernyataan pailit adalah berlaku sita umum terhadap seluruh harta debitor baik yang ada saat pailit maupun yang diperoleh selama berada dalam kepailitan.

Singkatnya, Setelah putusan di tetapkan, pengumuman akan debitor pailit tersebut dimuat dalam 2 surat kabar dan BNRI, kemudian ada agenda rapat kreditor dan pengenalan Kurator. Kemudian setelah itu ada rapat pencocokan utang dan verifikasi utang, hingga ada atau tidaknya proses perdamaian, sampai proses pemberesan dan pemenuhan hak Kreditor atau pembagian hasil.

Penutup
Setelah kita belajar mengenai gambaran umum dari proses kepailitan, apakah anda tertarik dengan metode penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Niaga ini? Dalam konteks hutang piutang antara debitor dan kreditor, kepailitan ini dapat menjadi pilihan yang cepat dan tepat untuk penyelesaian sengketa dimana dijamin dan diawasi oleh negara.

Tentunya, dengan memperhatikan dan memperhitungkan keadaan, sebagai contoh, jika orang mempunyai hutang pada kita sebesar satu juta rupiah, adalah tidak bijak untuk menempuh jalur litigasi yang kompleks dan time bound. Namun, jika hutang dalam jumlah besar dalam posisi tidak mampu bayar atau tidak terbayar sama sekali, kepailitan adalah metode yang dapat anda andalkan.

Written by:
Michel J. Kawengian
Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
KUHPerdata BAB XIX Piutang dengan Hak Mendahulukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.